Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini peran pejabat Pelabuhan Belawan sampai akhirnya kena OTT

Ini peran pejabat Pelabuhan Belawan sampai akhirnya kena OTT

Merdeka.com - Hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan polisi di Pelabuhan Belawan mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (16/3). Seorang mantan staf di pelabuhan itu diadili karena didakwa menerima suap.

Adalah Sabiran Ansar yang duduk di kursi terdakwa. Saat diamankan dia menjabat Kasubbag Umum dan Humas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Ambon.

Sebelumnya, dia menjabat Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Calang. Dia juga rangkap jabatan sebagai Manajer Usaha Jasa Bongkar Muat (UUJBM) Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Upaya Karya Belawan.

Sabiran didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 12 huruf b, Pasal 11 UU RI 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI N 20 Tahun 2001. Dia dinilai telah menerima pemberian terkait jabatannya.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sapta menyatakan, Sabiran menyalahgunakan jabatan dalam mengatur penyelenggaraan dan pengusahaan bongkar muat di Pelabuhan Belawan. Dia ditengarai terus menerus melakukan perbantuan kepada Koperasi TKBM Upaya Karya Belawan.

"Terdakwa berperan mengatur giliran jadwal pekerjaan Koperasi TKBM, membantu melakukan penagihan terhadap PBM (Perusahaan Bongkar Muat)," kata Sapta.

Untuk memperlancar kegiatan TKBM Upaya Karya, Sabiran juga didakwa telah memberikan sejumlah uang kepada beberapa pejabat lainnya.

JPU memaparkan sejumlah uang yang diterima terdakwa semenjak menempati posisi staf pada bidang lalu lintas laut Adpel Belawan, April 2007-2009. Ketika itu dia menerima Rp 54.500.000. Kemudian saat menjabat Kasi Fasilitas pada Mei 2009 - Desember 2014, Sabiran menerima Rp 179.500.000. Bahkan saat sudah menjabat Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Calang pada Januari 2015 hingga Oktober 2016, dia menerima Rp 88.555.000. Jumlah itu belum termasuk penggelapan yang dilakukan, sebesar Rp 30.000.000. Total keseluruhan, terdakwa mendapatkan Rp 352.555.000.

Seusai mendengar dakwaan JPU, Ketua Majelis Hakim Ferri Sormin menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Seperti diberitakan, dalam OTT terkait pungli atau pemerasan dan penipuan di Pelabuhan Belawan, Senin (31/10), penyidik telah menangkap 4 tersangka. Salah seorang di antaranya yaitu Sabiran Ansar (51), yang dikenakan pasal korupsi. Dia lainnya, yaitu Frans Holmes Sitanggang (36), yang merupakan Bendahara Primkop TKBM Upaya Karya, dan Sabam Manalu (38), yang merupakan Sekretaris Primkop TKBM Upaya Karya, dikenai pasal tindak pidana pemerasan dan penipuan. Lalu seorang lainnya, Zulkarnaen Pasaribu, dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

OTT yang dilakukan Polda Sumut bersama tim dari Mabes Polri ini terkait dengan demurrage, yaitu pengenaan denda kepada penyewa kapal kalau dalam pelaksanaan pekerjaan pemuatan atau pembongkaran kapal terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan berdasarkan surat kontrak. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP