Ini Penyebab Ayah Kandung Tega Aniaya Anak hingga Tewas

Rabu, 8 Februari 2023 23:16 Reporter : Aksara Bebey
Ini Penyebab Ayah Kandung Tega Aniaya Anak hingga Tewas Pembunuh Anak Kandung di Cimahi. ©2023 Merdeka.com/Aksara Bebey

Merdeka.com - AN alias bogel (34), pelaku penganiayaan yang mengakibatkan anaknya meninggal dunia terancam hukuman mati. Pihak kepolisian pun menduga aksi kekerasan bukan pertama kali dilakukan oleh tersangka.

Diketahui, peristiwa dugaan pembunuhan ini terjadi di Jalan Pesantren, Kelurahan Cimahi Utara, pada Senin (6/2). Satu korban perempuan yang merupakan anak AN, berinisial AH (11) meninggal dunia, sedangkan AA (12) harus menjalani perawatan di rumah sakit karena luka di sekujur tubuhnya.

Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap AN.

“Korban AH meninggal dunia, hasil autopsi terdapat luka akibat benda tumpul. Sementara AA mengalami luka lebam serius di bagian kepalanya dan sekarang dirawat di rumah sakit,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono, Rabu (8/2).

"Pelaku menganiaya korban yang meninggal dunia ini dengan pukulan, tendangan, sekitar 15 kali menurut pelaku sekitar 15 kali sedangkan untuk korban kakaknya sama juga dipukul dan ditendang sekitar 7 kali," tambahnya.

2 dari 2 halaman

Berdasarkan keterangan sementara, penganiayaan itu dilakukan setelah tersangka emosi karena mengetahui korban mengambil uang simpanan Rp450.000. Diketahui, tersangka bekerja sebagai pengamen. Ia pernah dua kali dipenjara karena kasus pencurian.

Istri AN pun yang tak lain ibu tiri dari korban turut diamankan dengan status saksi. Dari pengakuannya, tersangka memang memiliki sifat temperamental.

"Kami terus akan mendalami apakah ada kaitan ibu tirinya ini, apabila ada bukti kuat, maka akan jadi tersangka. Kami masih mencari bukti-bukti lain,” terang Aldi.

Tersangka dijerat dengan pasal perlindungan anak serta kekerasan dalam rumah tangga, Aldi mengatakan AN juga dijerat dengan Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP.

Selain itu, AN juga dijerat dengan Pasal 340 KUHP karena sesuai dengan konstruksi penyidikan karena diduga penganiayaan itu dilakukan berkali-kali sebelum korban meninggal dunia.

"Hukuman pidananya paling lama 20 tahun, atau seumur hidup, atau hukuman mati. Perbuatan ini diduga bukan hanya sekali, tapi dilakukan sebelumnya juga, sehingga konstruksinya Pasal 340 juga," kata dia.

Sementara itu, AN mengakui bahwa ia kerap menganiaya anaknya. Menurut dia, cara itu efektif untuk membuat anaknya menurut dan tidak nakal seperti dirinya. Melihat anaknya saat ini sudah meninggal dunia, AN mengaku menyesal.

“Saya menyesal. Pernah menyiksa tapi tidak sampai (meninggal) seperti itu. Saya tidak ingin anak nakal seperti saya dan ibunya karena pernah juga diomongin baik-baik tetapi enggak nurut,” tutupnya. [fik]

Baca juga:
Pemuda di Bali Bunuh Pacar Sedang Hamil karena Kesal Minta Dinikahi
Prarekonstruksi, Manusia Silver di Solo Peragakan Detik-Detik Bunuh Teman Kencan
Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online Dalam Proses Pemecatan Tidak Hormat
Sidang Etik, Anggota Densus 88 Pembunuh Driver Taksi Online Segera Diberhentikan
Polisi Periksa Kejiwaan Ibu Pembakar Bayi Baru Lahir di Madiun
Tak Terima Dituding Suami Hasil Selingkuh, Ibu Tega Bakar Anak yang Baru Dilahirkan
Ibu di Madiun Tega Bakar Bayi Baru Lahir hingga Tewas

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini