Ini Pengganti Kolonel Hendi Suhendi yang Dipecat karena Istri Nyinyir Soal Wiranto
Merdeka.com - Panglima Komandan Daerah Militer XIV Hasanuddin Mayjen TNI Surawahadi langsung menggelar upacara serah terima (Sertijab) Komandan Kodim Kendari pada Sabtu (12/10). Sertijab ini dilakukan di Markas Komando Resor Militer Kendari, Sulawesi Tenggara.
Surawahadi akan melantik Kolonel Inf Alamsyah sebagai Komandan Kodim Kendari menggantikan Kolonel Kav Hendi Suhendi. Hendi dicopot dari jabatannya dan ditahan akibat komentar istrinya di media sosial.
Sebelumnya, Kolonel Inf Alamsyah adalah Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) VII/Wirabuana yang kini berganti nama menjadi Kodam XIV/Hasanuddin. Jabatan terakhirnya adalah staf khusus Pangdam XIV/Hasanuddin.
Belum cukup setahun menjabat staf khusus Pangdam XIV/Hasanuddin, Alamsyah harus kembali ke Kendari. Ternyata, sebelumnya dia sudah pernah bertugas di Kendari .
"Iya alhamdulillah. Ini amanah," kata Alamsyah saat dihubungi, Sabtu (12/10).
Kapendam XIV Hasanuddin, Kolonel Inf Maskun Nafik mengatakan, sebelumnya Alamsyah pernah bertugas di Kendari sebagai Kepala Staf Korem (Kasrem) 143/Halu Oleo.
"Pengganti eks Dandim Kendari adalah Kolonel Inf Alamsyah. Pernah Kapendam dan terakhir di sini, staf khusus Pangdam," kata Maskun Nafik.
Dicopot dan Ditahan karena Istri Nyinyir
Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Andika Perkasa mengambil tindakan tegas terhadap istri prajurit berkomentar nyinyir terkait penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto. Komentar itu kemudian viral di media sosial.
"Pertama kepada individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI AD, yang pertama berinisial IPDN, dan yang kedua adalah LZ," kata Andika di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10).
Diketahui IPDN merupakan istri dari Komandan Kodim Kendari, Kolonel HS. Sedangkan LZ istri dari Sersan Dua inisial Z yang bertugas di Detasemen Kavaleri Berkuda Bandung.
Kedua wanita itu nantinya akan diarahkan ke peradilan umum. Mereka dianggap melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Untuk posisi sang suami, kata Andika, Kolonel HS dan Sersan Dua Z dianggap telah memenuhi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 yaitu Hukum Disiplin Militer.
"Konsekuensinya Kolonel HS sudah saya tandatangani surat perintah melepas dari jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari. Penahanan ringan selama 14 hari," ujarnya.
"Begitu juga dengan Sersan Z, telah dilakukan surat perintah melepas dari jabatannya dan kemudian menjalani proses hukuman disiplin militer," tambahnya.
Andika mengaku sudah menandatangani proses serah terima atau pelepasan administrasi. Menurutnya, besok akan dilepas oleh Panglima Kodam di Makassar karena masuk di Kodam Hasanuddin yaitu Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden sudah akan menaikkan pangkatnya bulan Agustus. Tapi dia menolak kesempatan langka menjadi jenderal.
Baca SelengkapnyaNama Kolonel Joko Setiyo Kurniawan akhirnya didapuk sebagai Komandan Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi di Istana Merdeka.
Baca SelengkapnyaBerikut sosok tiga teman satu letting Panglima TNI yang pangkatnya masih Kolonel.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Alih-alih adanya PRRI membuat riuh keadaan pemerintah Indonesia khususnya di wilayah Sumatera, peran kolonel ini justru bersikap sebaliknya.
Baca SelengkapnyaDi momen kenaikan pangkatnya, ada detik-detik spesial yang terekam. Di mana ayah Danang eks Pangkostrad TNI memasangkan pangkat barunya.
Baca SelengkapnyaMomen sedih saat komandan TNI AL datangi rumah eks casis yang tewas dibunuh.
Baca SelengkapnyaBrigjen Hengki Haryadi sebut dua sosok penting dalam kesuksesan kariernya di Polri.
Baca SelengkapnyaBerikut rekam jejak Komjen Rudy Heriyanto hingga raih Bintang 3 di pundaknya.
Baca SelengkapnyaKisah haru perjalanan istri Kolonel TNI Arm Joko Setiyo dalam mendampingi sangsuami mengarungi bahtera rumah tangga,
Baca Selengkapnya