Ini pembelaan kuasa hukum Ketua PB HMI disebut polisi tak kooperatif
Merdeka.com - Ketua Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Mulyadi P Tamsir batal memenuhi panggilan penyidikan Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya. Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu kuasa hukum HMI Tegar Putuhena.
"Besok, hari ini ada agenda dia, ada urusan. Jadi besok mungkin baru akan penuhi panggilan Polda Metro," singkat Tegar di depan Gedung Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (14/11).
"Belum tahu (jam kedatangan)," sambungnya.
Pantauan merdeka.com, Teguh hadir bersama Sekjen HMI Amijaya Halim sekitar pukul 14.50 Wib. Ketika ditanya mengenai pernyataan pihak kepolisian bahwa Mulyadi tidak kooperatif, Teguh mengatakan hal tersebut wajar sesuai undang-undang.
"Bukan kooperatif, tapi menggunakan haknya, karena itu diatur undang-undang. Karena kita tim kuasa hukum Pengurus Besar HMI berpendirian proses hukum harus profesional transparan dan berkeadilan. Kalau proses itu tidak dilakukan, maka jalur hukum akan kita tempuh. Wajar Ketua PB HMI begitu tidak beri keteranga karena itu proses hukum yang dipandang masih kurang proposional," bebernya.
Seperti diberitakan, pihak kepolisian telah mengamankan lima orang tersangka atas kasus kericuhan 4 November. Mereka adalah, Sekjen HMI Amijaya Halim, dan beberapa kader Ismail Ibrahim, Rahmat Muni, Romadon Reubun, dan Muhammad Rizki Berkat.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaKepala Bayi Tertinggal di Rahim saat Melahirkan, Ibu di Bangkalan Laporkan Bidan ke Polisi
Kepala bayi terputus dan tertinggal dalam rahim sang ibu saat melahirkan di puskesmas Bangkalan.
Baca SelengkapnyaPolisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketua RT Ungkap Detik-Detik Penangkapan Penjual Sertifikat Habib Palsu, Berawal dari Polisi Menyamar
Tujuan pria tersebut semulanya bukan ingin melakukan penangkapan terhadap target operasinya, melainkan urusan yang lain.
Baca SelengkapnyaDatangi Mesjid, Dua Kapolsek di Pekanbaru Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu 2024
Kapolsek Limapuluh Kompol Bagus Harry Priyambodo, mengambil inisiatif dengan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi di Masjid Jamiatuzzahidin, Selasa (9/1) malam
Baca SelengkapnyaHari Pencoblosan Semakin Dekat, Polisi Gandeng Tokoh Agama Cegah Konflik di Pemilu
Polisi menggandeng tokoh agama untuk memastikan tahapan Pemilu berjalan damai.
Baca SelengkapnyaSekretaris PPLN Kuala Lumpur Akui Bertemu Perwakilan Parpol Bahas Penambahan Pemilih Metode KSK yang Buntu
Sekretaris PPLN Kuala Lumpur berdalih ketika itu perwakilan parpol tidak setuju dengan angka sekitar 270 ribu pemilih DPT Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca SelengkapnyaDiperiksa Polda Metro Jaya, Rektor UP Nonaktif Bantah Lecehkan Pegawainya
ETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca Selengkapnya