Ini nama napi gagal kabur dari Lapas Tanjung Gusta Medan
Merdeka.com - Polisi merilis nama empat narapidana dan empat pelaku membantu mereka dalam upaya pelarian gagal dari Lapas Tanjung Gusta, Medan, Selasa (20/6). Sejauh ini, seluruhnya diketahui sebagai warga Aceh.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting memaparkan, keempat narapidana coba kabur, yaitu Husaini (35), warga Indrapuri Aceh Besar; Alhadi (30), warga Tapak Tuan, Aceh Selatan; Rudi Rahman Bin Rasidin (32), warga Jalan Perdagangan, Aceh Selatan; dan Muliadi (30) warga Aceh.
"Husaini dihukum 11 tahun penjara karena kasus pembunuhan, Alhadi menjalani hukuman 10 tahun karena kasus pembunuhan, Rudi Rahman Bin Rasyidin menjalani hukuman 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan. Sementara Muliadi tidak sempat melarikan diri karena kakinya patah," sebut Rina.
Sementara, pelaku yang membantu palarian itu masing-masing Saparuddin (30) warga Indrapuri, Aceh Besar, Yulis, M Yusuf dan Fj (15).
Seperti diberitakan upaya melarikan diri ini terjadi di Lapas Tanjung Gusta Medan, Selasa (20/6) sekitar pukul 04.30 WIB. Mereka tertangkap mobil yang digunakan untuk kabur menghantam rumah warga. Kendaraan itu ringsek dan terbalik.
Husaini dan Alhadi dibawa ke RS Bhayangkara Medan. Begitu pula dengan Yulis M Yusuf dan Fj. Mereka belum bisa ditanyai karena terluka parah.
Selain menangkap para pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Benda yang diamankan berupa sebilah samurai, sebilah golok, 2 bilah pisau, tangga lipat, tali nilon sepanjang 30 meter, tali plastik, besi tenda, tas cokelat, 1 unit ponsel, sarung tangan, sebo penutup wajah, dan mobil Toyota Avanza BL 935 AZ.
"Saat ini kita melakukan pengamanan di Lapas Tanjung Gusta. Kita akan memeriksa petugas Lapas dan pelaku," sebut Rina.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya