Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini daftar daerah rawan saat Pilgub Riau

Ini daftar daerah rawan saat Pilgub Riau Rekapitulasi suara Pilkada DKI 2017. ©2017 Merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Bawaslu Provinsi Riau melakukan pemetaan di sejumlah kabupaten dan kota. Hasilnya, Bawaslu menemukan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang rawan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2018. Pemetaan dilakukan sejak 10 sampai dengan 21 Juni 2018.

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengatakan, berdasarkan pengamatan, Bawaslu Riau dan Panwaslu kabupaten/kota beserta jajarannya melakukan pengumpulan data untuk menentukan TPS rawan terjadinya kecurangan.

"Berdasarkan data tersebut terdapat 5.298 TPS atau sebesar 44 persen TPS yang rawan, dan 6.750 TPS atau 56 persen TPS yang tidak rawan, dengan total 12.048 TPS yang ada se-Provinsi Riau," kata Rusidi kepada merdeka.com, Senin (25/6).

Rusidi menjelaskan, dari data TPS rawan per kabupaten, persentase tertinggi berada di Kabupaten Indragiri Hilir yakni sebesar 97 persen atau sebanyak 1.538 TPS dari 1.579 TPS yang ada di Kabupaten tersebut.

"Posisi kedua, berada di Kabupaten Indragiri Hulu yakni sebesar 93 persen atau sebanyak 787 TPS dari 846 TPS yang ada," kata Rusidi.

Sedangkan Kabupaten Indragiri Hilir dan Kota Pekanbaru menjadi daerah yang terindikasi TPS rawan dengan jumlah sebanyak 1.538 TPS di Inhil, dan 1.161 TPS di Pekanbaru. Sedangkan TPS tidak rawan tertinggi berada pada Kabupaten Rokan Hilir sebanyak 1187 TPS, dan Kabupaten Bengkalis sebanyak 1.111 TPS.

"Pada variabel kerawanan, indikator kerawanan tertinggi penggunaan hak pilih sebesar 1.769 TPS dan ketika pemungutan surat suara sebanyak 1.407 TPS," kata Rusidi.

Terdapat 6 indikator dan 15 variabel berdasarkan klasifikasi variabel TPS rawan yaitu indikator akurasi daftar pemilih, indikator penggunaan hak pilih, indikator politic uang, indikator netralitas KPPS, indikator pemungutan suara, dan indikator kampanye.

Sedangkan untuk 15 variabelnya meliputi pemilih memenuhi syarat yang tidak masuk DPT, Pemilih Tidak memenuhi syarat masuk DPT, Pemilih disabilitas, DPT lebih dari 20 per TPS, TPS wilayah Khusus.

"Dari pengamatan kita, ditemukan adanya aktor bohir atau cukong, atau broker, praktik pemberian uang/materi lainnya, relawan bayaran, KPPS mendukung paslon tertentu, C6 tidak didistribusikan kepada pemilih, TPS di dekat posko paslon, KPPS tidak mengikuti bimtek, ketersediaan logistik, praktik mempengaruhi pemilih, dan menghasut dengan isu SARA," kata Rusidi.

Sementara pada indikator akurasi daftar pemilih, pemilih MS (memenuhi syarat) tidak ada dalam DPT terbanyak di Kabupaten Indragiri Hilir yakni sebanyak 259 TPS, untuk pemilih TMS (tidak memenuhi syarat) sebanyak 146 TPS.

Dalam indikator penggunaan hak pilih, pemilih disabilitas terbanyak di Kabupaten Inhu sebanyak 223 TPS, dan untuk indikator DPTb lebih dari 20 per TPS terdapat di Kabupaten Kampar sebanyak 139 TPS.

"Berkaitan dengan money politic, TPS daerah yang terindikasi tertinggi ada di Kabupaten Inhil sebanyak 108 TPS bersumber dari sumbangan bohir/cukong, dan pemberian uang/barang tertinggi di Kota Pekanbaru sebanyak 93 TPS," katanya.

Kabupaten Indragiri Hilir menduduki peringkat pertama dalam indikator kampanye mempengaruhi pilihan pemilih berdasarkan SARA dengan besaran angka indikator sebesar 87 TPS. Sedangkan indikator KPPS mendukung salah satu paslon sebanyak 94 TPS.

"Dalam indikator pemungutan suara, ketersediaan logistik menjadi indikasikan terbanyak yang berada di Kota Pekanbaru yakni sebanyak 393 TPS," ucapnya.

Contoh rekapitulasi Provinsi TPS rawan lebih dari 1 variabel sebanyak 360 TPS (30 TPS per kabupaten), lebih dari 1 indikator sebanyak 480 TPS (40 TPS per kabupaten).

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga, Neil Antariksa mengatakan pihaknya telah menyusun instrumen yang digunakan sebagai standar dalam menyusun peta TPS rawan.

Dikatakannya, instrumen penyusunan peta TPS rawan ini dijadikan sebagai pedoman bagi jajaran pengawas pemilu dalam menentukan identifikasi TPS rawan pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Riau tahun 2018 ini.

"Dalam pengawasan tahapan pemungutan suara dan penghitungan suara, pemetaan TPS rawan ini menjadi cara bagi pengawas pemilu untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan kecurangan di TPS," kata Neil.

Neil melanjutkan, dari pemetaan TPS rawan ini, pengawas pemilu dapat menyusun atau menyiapkan rencana dan langkah langkah taktis serta strategis dalam upaya pencegahan terjadinya pelanggaran di TPS yang telah diidentifikasi sejak awal.

"Meski semua TPS memiliki potensi kerawanan masing-masing, namun penting untuk mendapatkan pemetaan TPS dengan kerawanan tinggi, juga untuk menentukan fokus dan strategi pencegahan yang lebih kuat. Ini berdasarkan hasil pengawasan dengan menjawab seluruh indikator dalam menentukan TPS rawan tersebut," tegasnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP