Ini alasan polisi tangkap AR, pelaku penyebar ajakan rush money
Merdeka.com - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan tersangka Abu Uwais alias AR penyebar isu rush money ditangkap atas dasar provokasi terhadap masyarakat. AR melakukan penyebaran isu rush money dengan memposting foto uang dalam jumlah banyak serta buku tabungan di tempat tidurnya.
"Atas dasar unggahan konten ini AR ditangkap. Kepolisian kemudian melakukan penangkapan dan penyidikan terhadap AR," ujar Boy di Mabes Polri, Trunojoyo, Jakarta Selatan (26/11).
Boy mengatakan akan terus memburu orang-orang yang melakukan tindakan provokatif. AR disebut telah melanggar Pasal 28 ayat 2 no 11 tahun 2008 dengan ancaman 6 tahun penjara.
"Dalam akunnya AR menulis, 'aksi rush money mulai berjalan ayok kita ambil uang kita dari bank komunis'," ujar Boy.
Boy mengatakan pernyataan AR tersebut membuat masyarakat panik dan khawatir. Atas dasar tersebut polisi melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap AR.
"Kami menyita sebuah HP dan beberapa kelengkapan barang pribadi AR sebagai bahan penyelidikan," ungkap Boy.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya