Ingin Menikah, Calon Pengantin di Aceh Harus Ada Keterangan Bebas Narkoba
Merdeka.com - Calon pengantin di Aceh diharuskan melampirkan keterangan bebas narkoba ketika mengurus berkas pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Kebijakan ini untuk menghindari rumah tangga yang baru terbentuk dalam pengaruh buruk narkoba.
"Catin (calon pengantin) harus menambahkan persyaratan nikah dengan melampirkan keterangan bebas narkoba. Ini untuk menjaga keluarga yang bebas dari pengaruh obat terlarang itu," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh, Iqbal, saat penandatanganan Perjanjian Kerjasama Bebas Narkoba untuk Calon Pengantin.
Iqbal menyebut, pihaknya menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) Aceh untuk menjalankan kebijakan tersebut dengan melibatkan KUA yang tersebar di seluruh provinsi berjuluk Serambi Mekkah ini.
Keluarga Bebas dari Pengaruh Narkoba
Menurutnya, membangun keluarga yang kokoh memerlukan ikhtiar yang dimulai dari mempersiapkan pasangan calon pengantin ketika hendak memasuki mahligai rumah tangga yang harmonis.
"Para calon pengantin perlu dibina dan diberikan wawasan guna mewujudkan keluarga bahagia, sehat, berkualitas dan meminimalkan berbagai konflik rumah tangga. Ini menjadi tugas penghulu," ujarnya.
Terpisah, Kepala BNN Aceh, Brigjen Pol Sukandar, menyebut pihaknya menyambut baik kerja sama kedua institusi tersebut. Sebab, peredaran narkoba di Aceh sangat marak dan perlu diberantas.
"Kerja sama ini ingin menyelamatkan generasi muda dan pasangan suami isteri yang akan memulai bahtera rumah tangga," ungkapnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua personel Polda Aceh, AKBP AP dan Aipda SS ditangkap tim dari Polresta Banda Aceh karena diduga terlibat peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaKomplotan pencuri sepeda motor antardaerah terbongkar di Palembang. Anggotanya merupakan residivis kasus curanmor, pembunuhan, hingga peredaran narkoba.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pantun Aceh lucu adalah bagian dari warisan budaya yang dapat menjaga dan melestarikan tradisi lisan masyarakat Aceh.
Baca SelengkapnyaNarkoba jenis baru golongan I bernama tembakau sintetis MDMB-INACA dengan nilai tangkapan Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaKejari Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali terhadap RD (26), warga Labuhan Haji, Aceh Barat Daya yang terbukti memerkosa penumpang angkot,
Baca SelengkapnyaBuah yang dihasilkan dari pohon sagu tersebut kerap dijadikan rujak, asinan, hingga manisan oleh masyarakat Aceh sejak zaman dulu.
Baca SelengkapnyaHukum menikahi sepupu berbeda-beda di berbagai negara dan budaya. Inilah hukum menikahi sepupu menurut islam yang bisa diterapkan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaNenek Satikem sempat "dibuang" oleh majikannya ke panti jompo di Bangka Belitung
Baca Selengkapnya