Ingin Gubernur DKI dipilih DPRD, Djarot dinilai buat mundur demokrasi
Merdeka.com - Djarot Saiful Hidayat mengusulkan pemilihan Gubernur DKI Jakarta tidak melalui sistem pemilu lagi. Dia mengusulkan wacananya tersebut dimasukan dalam perubahan UU No 29 Tahun 2007 tentang Pemprov DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota NKRI.
Pengamat anggaran politik dan juga Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengatakan, usulan tersebut tidak demokratis. Sebab usulan perubahan UU No 29 tahun 2007 tersebut akan menjadi kemunduran bagi demokrasi.
"Kita akan setback dalam kegiatan berdemokrasi. Padahal kita sudah lebih maju sekarang," katanya ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (20/9).
Dia menambahkan, pemilihan tersebut nantinya akan rawan KKN. Sebab sistemnya tidak terbuka. Selain itu, pemilihan lewat DPRD atas usulan presiden itu juga dianggap merampas hak dan kedaulatan rakyat.
"Untuk itu perlu ditolak dengan alasan apapun," tutupnya.
Seperti diketahui, Djarot mengusulkan perubahan UU No 29 Tahun 2007 tentang Pemprov DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota NKRI. Salah satu usulannya adalah pemilihan Gubernur DKI Jakarta tidak lagi menggunakan sistem pemilihan umum. Namun dipilih oleh DPRD berdasar usulan dari Presiden.
Hal ini dia sampaikan dalam forum group discussion penyempurnaan substansi rancangan Undang-undang terkait revisi UU No. 29 Tahun 2007 itu.
Menurut Djarot, kegaduhan setiap pilkada tidak perlu terjadi di Jakarta yang merupakan ibu kota. Dalam revisi UU tersebut, dia pun mengusulkan agar gubernur Jakarta ke depan dipilih oleh DPRD DKI, tetapi atas usulan dari Presiden RI.
Djarot mengajukan argumen lain. Ia menilai Pemprov DKI Jakarta harus menyatu dengan kebijakan pemerintah pusat.
Realisasinya akan lebih mudah dilakukan bila usulan gubernur datang dari Presiden. Dengan begitu, kebijakan Pemprov DKI tidak bertabrakan dengan pemerintah pusat.
"Ini untuk menjaga situasi Jakarta dan menyatukan pemerintahan Jakarta dengan Presiden," pungkas Djarot.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaDPR sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
Baca SelengkapnyaJokowi menyampaikannya dalam rapat membahas RUU DKJ bersama para menteri Kabinet Indonesia Maju.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Surpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.
Baca SelengkapnyaDPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi perencana membangun rusun baru untuk menampung warga eks Kampung Bayam
Baca SelengkapnyaPKB setuju usulan PKS itu karena setelah RUU DKJ ditetapkan menjadi undang-undang, maka Jakarta bakal berganti status.
Baca SelengkapnyaDjarot menegaskan tak ada instruksi khusus dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait hak angket
Baca SelengkapnyaMendagri Tito Karnavian menegaskan Gubernur DKJ dipilih langsung oleh rakyat bukan ditunjuk Presiden.
Baca Selengkapnya