Infak Pembangunan Masjid, Cabup Banyumas diduga lakukan politik uang
Merdeka.com - Diduga melakukan politik uang, calon Bupati Banyumas nomor urut 2, Achmad Husein harus berurusan dengan Panwas. Latar belakangnya, Husein memberikan sejumlah uang dengan dalih berinfak ke panitia pembangunan masjid di Desa Ajibarang Wetan, Ajibarang.
Kasus tersebut dikaitkan dengan pasal 187 A UU Nomor 10 tahun 2016 karena diduga memberikan uang untuk mempengaruhi suara pemilih. Husein juga telah diperiksa untuk melengkapi berkas perkara sebelum kasus itu dilanjutkan ke ranah pidana.
Kasus ini mencuat berdasarkan temuan Panwascam Ajibarang. Pada Rabu (4/4) Husein dan istrinya tiba-tiba ikut menimbrung di kegiatan kerja bakti pengecoran masjid Istiqomah, Buluspepe Desa Ajibarang Wetan Kecamatan Ajibarang.
Ketua Panwascam Ajibarang, Amin Nur Rokhman mengungkapkan dalam kegiatan yang juga dihadiri kepala desa setempat, Husein menyampaikan akan menyerahkan uang Rp 5 juta untuk infak masjid. Husein juga menjanjikan akan memberikan uang Rp 20 juta untuk mendukung pembangunan masjid itu saat bulan Ramadan nanti.
"Dia memang bilang itu infak dan tidak ada hubungannya dengan Pilkada. Mungkin dia sudah tahu di situ ada anggota kami, Panitia Pengawas Lapangan (PPL)," katanya
Ketua Panitia pembangunan masjid dan Kepala Desa Ajibarang Wetan Syamsuddin setelah itu dipanggil Panwascam untuk dimintai keterangan terkait itu. Tidak ada yang mengaku sengaja mengundang Husein dalam kegiatan gotong royong itu.
Dua amplop putih yang diduga sebagai wadah uang jadi alat bukti Panwascam Ajibarang untuk bahan penyelidikan. Selain itu juga digali keterangan dari sejumlah saksi.
Kasus tersebut perkembangannya kemudian dihentikan penanganannya sebab dianggap tak memenuhi unsur pidana oleh Gakkumdu. Setelah kasus itu dikaji dengan melihat peristiwa dan keterangan saksi, Gakkumdu akhirnya memutus perkara itu tak memenuhi unsur pasal dalam UU tersebut. Petugas menilai tidak menemukan usaha Husein untuk memengaruhi pemilih dalam peristiwa itu.
"Unsur dengan tujuan mempengaruhi nya tidak terpenuhi. Kasusnya dihentikan," kata Komisioner Panwas Banyumas Bidang Hukum dan Penindakan Miftakhudin, Jumat (13/4).
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jenderal Polisi Kagum Bhabinkamtibmas Pakai Uang Sendiri Bangun Masjid, Langsung Dipeluk Erat
Sosoknya langsung diberi apresiasi hingga diganjar pelukan erat.
Baca SelengkapnyaBawaslu Malang Selidiki Dugaan Praktik Politik Uang Jelang Pemilu
Bahwa terduga mengaku rutin membagikan uang kepada masyarakat setempat terutama saat Jumat Legi.
Baca SelengkapnyaDua Caleg Demokrat Dilaporkan Dugaan Politik Uang ke Bawaslu, Masuk Tahap Ajudikasi
Dugaan pelanggaran pidana Pemilu saat ini telah masuk tahap ajudikasi atau sidang pemeriksaan seluruh pihak berperkara
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penyaluran Bansos Minta Ditunda di Masa Pemilu, Kepala Bapanas: Makannya Boleh Ditunda Enggak?
Arief mengaku, dirinya telah mendapat penugasan dari pemerintah dalam rapat terbatas untuk tetap menyalurkan bansos pangan.
Baca SelengkapnyaWapres Sebut Penerima Bansos Harusnya Berkurang, Cak Imin: Uang Rakyat Dikembalikan ke Rakyat
Cak Imin juga tak setuju dengan pernyataan pemberian Bansos sama saja melestarikan kemiskinan masyarakat.
Baca SelengkapnyaASN Terjaring OTT Terkait Dugaan 'Serangan Fajar' Pemilu, Ditemukan Amplop Berisi Uang
Pegawai yang bertugas di Kantor Kecamatan Karangtengah itu ditangkap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaBawaslu Temukan Dugaan Politik Uang Libatkan Caleg DPR di Jakbar saat Masa Tenang
Bawaslu menemukan dugaan politik uang atau serangan fajar yang dilakukan oleh salah seorang Caleg DPR RI di Jakbar.
Baca SelengkapnyaPolisi yang Ancam Warga Bergaya Hidup Mewah, Kapolres Banyuasin Cari Tahu Sumber Harta Anak Buahnya
Bripka ED ditangkap polisi karena melakukan pengancaman terhadap warga sudah menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaBerkas Dugaan Politik Uang Lengkap, Caleg Demokrat Diserahkan ke Kejari Makassar
Berkas Dugaan Politik Uang Lengkap, Caleg Demokrat Diserahkan ke Kejari Makassar
Baca Selengkapnya