Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Infak Pembangunan Masjid, Cabup Banyumas diduga lakukan politik uang

Infak Pembangunan Masjid, Cabup Banyumas diduga lakukan politik uang Aksi tolak politik uang di Bundaran HI. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Diduga melakukan politik uang, calon Bupati Banyumas nomor urut 2, Achmad Husein harus berurusan dengan Panwas. Latar belakangnya, Husein memberikan sejumlah uang dengan dalih berinfak ke panitia pembangunan masjid di Desa Ajibarang Wetan, Ajibarang.

Kasus tersebut dikaitkan dengan pasal 187 A UU Nomor 10 tahun 2016 karena diduga memberikan uang untuk mempengaruhi suara pemilih. Husein juga telah diperiksa untuk melengkapi berkas perkara sebelum kasus itu dilanjutkan ke ranah pidana.

Kasus ini mencuat berdasarkan temuan Panwascam Ajibarang. Pada Rabu (4/4) Husein dan istrinya tiba-tiba ikut menimbrung di kegiatan kerja bakti pengecoran masjid Istiqomah, Buluspepe Desa Ajibarang Wetan Kecamatan Ajibarang.

Ketua Panwascam Ajibarang, Amin Nur Rokhman mengungkapkan dalam kegiatan yang juga dihadiri kepala desa setempat, Husein menyampaikan akan menyerahkan uang Rp 5 juta untuk infak masjid. Husein juga menjanjikan akan memberikan uang Rp 20 juta untuk mendukung pembangunan masjid itu saat bulan Ramadan nanti.

"Dia memang bilang itu infak dan tidak ada hubungannya dengan Pilkada. Mungkin dia sudah tahu di situ ada anggota kami, Panitia Pengawas Lapangan (PPL)," katanya

Ketua Panitia pembangunan masjid dan Kepala Desa Ajibarang Wetan Syamsuddin setelah itu dipanggil Panwascam untuk dimintai keterangan terkait itu. Tidak ada yang mengaku sengaja mengundang Husein dalam kegiatan gotong royong itu.

Dua amplop putih yang diduga sebagai wadah uang jadi alat bukti Panwascam Ajibarang untuk bahan penyelidikan. Selain itu juga digali keterangan dari sejumlah saksi.

Kasus tersebut perkembangannya kemudian dihentikan penanganannya sebab dianggap tak memenuhi unsur pidana oleh Gakkumdu. Setelah kasus itu dikaji dengan melihat peristiwa dan keterangan saksi, Gakkumdu akhirnya memutus perkara itu tak memenuhi unsur pasal dalam UU tersebut. Petugas menilai tidak menemukan usaha Husein untuk memengaruhi pemilih dalam peristiwa itu.

"Unsur dengan tujuan mempengaruhi nya tidak terpenuhi. Kasusnya dihentikan," kata Komisioner Panwas Banyumas Bidang Hukum dan Penindakan Miftakhudin, Jumat (13/4).

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP