Industri Ekstasi di Pekanbaru Terbongkar, Pelaku Gunakan Kedok Warung Pempek
Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar sindikat gelap home industri pil ekstasi berkedok warung pempek di Jalan Hangtuah Ujung, Kota Pekanbaru. Dua pelaku ditangkap, yakni Iman Santoso (33) yang merupakan pengurus KNPI Riau dan temannya Herman Kelly (54).
Deputi BNN RI Irjen Kennedy mengatakan, dari penggerebekan itu petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa ribuan butir pil ekstasi. "Kedua pelaku ini sudah memproduksi dari Bulan September 2022. Total barang bukti yang kita amankan 2.385 butir," kata Kennedy, Kamis (28/10).
Kennedy menjelaskan, kedua pelaku memproduksi ekstasi mencapai 300 butir pil dalam sehari. Barang haram itu diedarkan tak hanya Pekanbaru.
Belajar di Penjara
Pelaku belajar memproduksi ekstasi saat mendekam di sel Lapas Gobah Pekanbaru. "Iman belajar memproduksi ekstasi dari Aban di dalam Lapas Gobah Pekanbaru. Yang bernama Aban ini sudah meninggal dunia. Keduanya pernah terjerat hukum dan ditahan dalam Lapas Gobah," jelasnya.
Toko pempek yang didirikan Iman hanya digunakan sebagai kamuflase. Padahal di dalam warung itu juga ada pembuatan ekstasi.
Selain ekstasi siap edar, BNN menyita barang bukti berupa tepung dan alat cetak. Barang-barang itu diamankan di dalam warung pempek yang dikelola kedua pelaku.
Ribuan Butir Pil Ekstasi Sudah Beredar
Aktivitas produksi ekstasi itu berlangsung secara manual. Namun sejak beroperasi di bulan September lalu diketahui sudah ada 5.000 butir ekstasi yang mereka edarkan.
"Ini masih manual dilakukan, tapi luar biasa sekali karena sudah ribuan yang produksi. Sekarang saja barang buktinya 2.385 butir ekstasi," kata Kennedy didampingi Kepala BNN Riau Brigjen Pol Robinson Siregar.
Iman diduga sebagai otak pelaku home industry pil ekstasi itu. "Jadi Iman yang meracik, dia gurunya di sini. Peran Herman ini yang mencetak, maka otaknya adalah Iman Santoso," jelasnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsidair Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
FF ditangkap di sebuah kos-kosan di Jalan Dagang, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi.
Baca SelengkapnyaKerja sama yang solid antara aparat keamanan dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Baca SelengkapnyaSebelum diciduk polisi, kedua tersangka saat itu masih mencari pembeli dengan harga tertinggi
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian bertindak sebagai inspektur upacara Pelaksanaan HUT Pemadam Kebakaran ke-105 di Kota Surabaya.
Baca SelengkapnyaKebakaran Pondok Pesantren (ponpes) Al Wasilah Lemo, Polewali Mandar, merenggut korban jiwa. Dua santri meninggal dunia akibat mengalami luka bakar parah.
Baca SelengkapnyaSejumlah pedagang sembako juga menolak rencana pelarangan penjualan rokok eceran atau ketengan.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu bermula saat korban mengaku diklakson berulang kali oleh orang tidak dikenal dan berseragam lengkap TNI di kawasan Fly Over, Pondok Kopi Jaktim.
Baca SelengkapnyaTujuan kebijakan ini untuk menciptakan lapangan pekerjaan serta mendongkrak pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Baca SelengkapnyaHengki mengatakan, pelaku sempat menjauh kala ditegur petugas. Tetapi, tiba-tiba, pelaku kembali mendekati petugas dan melakukan penyerangan.
Baca Selengkapnya