Industri Ekstasi di Pekanbaru Terbongkar, Pelaku Gunakan Kedok Warung Pempek

Kamis, 27 Oktober 2022 12:05 Reporter : Abdullah Sani
Industri Ekstasi di Pekanbaru Terbongkar, Pelaku Gunakan Kedok Warung Pempek Pejabat BNN menunjukkan barang bukti pil ekstasi yang disita. ©2022 Merdeka.com/Abdullah Sani

Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar sindikat gelap home industri pil ekstasi berkedok warung pempek di Jalan Hangtuah Ujung, Kota Pekanbaru. Dua pelaku ditangkap, yakni Iman Santoso (33) yang merupakan pengurus KNPI Riau dan temannya Herman Kelly (54).

Deputi BNN RI Irjen Kennedy mengatakan, dari penggerebekan itu petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa ribuan butir pil ekstasi. "Kedua pelaku ini sudah memproduksi dari Bulan September 2022. Total barang bukti yang kita amankan 2.385 butir," kata Kennedy, Kamis (28/10).

Kennedy menjelaskan, kedua pelaku memproduksi ekstasi mencapai 300 butir pil dalam sehari. Barang haram itu diedarkan tak hanya Pekanbaru.

2 dari 3 halaman

Belajar di Penjara

Pelaku belajar memproduksi ekstasi saat mendekam di sel Lapas Gobah Pekanbaru. "Iman belajar memproduksi ekstasi dari Aban di dalam Lapas Gobah Pekanbaru. Yang bernama Aban ini sudah meninggal dunia. Keduanya pernah terjerat hukum dan ditahan dalam Lapas Gobah," jelasnya.

Toko pempek yang didirikan Iman hanya digunakan sebagai kamuflase. Padahal di dalam warung itu juga ada pembuatan ekstasi.

Selain ekstasi siap edar, BNN menyita barang bukti berupa tepung dan alat cetak. Barang-barang itu diamankan di dalam warung pempek yang dikelola kedua pelaku.

3 dari 3 halaman

Ribuan Butir Pil Ekstasi Sudah Beredar

Aktivitas produksi ekstasi itu berlangsung secara manual. Namun sejak beroperasi di bulan September lalu diketahui sudah ada 5.000 butir ekstasi yang mereka edarkan.

"Ini masih manual dilakukan, tapi luar biasa sekali karena sudah ribuan yang produksi. Sekarang saja barang buktinya 2.385 butir ekstasi," kata Kennedy didampingi Kepala BNN Riau Brigjen Pol Robinson Siregar.

Iman diduga sebagai otak pelaku home industry pil ekstasi itu. "Jadi Iman yang meracik, dia gurunya di sini. Peran Herman ini yang mencetak, maka otaknya adalah Iman Santoso," jelasnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsidair Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. [yan]

Baca juga:
Pemilik Ganja dan Pelaku Curanmor di Jayapura Ditangkap, Dua WN Papua Nugini
Simpan 2 Kg Sabu dalam Botol Bedak, Dua Warga Aceh Ditangkap di Bandara Kualanamu
Selipkan Ganja di Selangkangan, Pemuda di Papua Ditangkap Polisi
Punya Paket Sabu Siap Edar, Dua Polisi di Nias Diamankan
Teka Teki Hilangnya Sabu 1,9 Kg Sebelum di Tangan Teddy Minahasa
Pesta Narkoba di Lubuklinggau, Anggota Polres Rejang Lebong Ditangkap
Tiga Pelaku Penyelundupan Narkoba di Sumut Ditangkap, Polisi Temukan 30 Kg Sabu-Sabu

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini