Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Imparsial minta Pansus RUU tak perlu buat definisi terorisme

Imparsial minta Pansus RUU tak perlu buat definisi terorisme Diskusi membahas RUU terorisme. ©2018 Merdeka.com/Muhammad Genantan Saputra

Merdeka.com - Direktur Imparsial Al Araf mengatakan pansus Revisi Undang-Undang (RUU) Terorisme tak perlu membuat definisi terorisme. Sebab definisi terorisme sudah tercantum jelas di pasal 6 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme no 15 tahun 2003.

Pasal 6 menyebut setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain.

Atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

"Kenapa dalam Undang-Undang 15 2013 enggak ada definisi? Karena definisi ada jadi di pasal 6. Sebenarnya pasal 6 ada definisi. Jadi pansus enggak perlu ribet tinggal tarik pasal 6 jadi definisi," katanya dalam diskusi pembahasan RUU terorisme di Hotel Atlet Century Park, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (14/5).

"Ribut soal definisi pakai pasal 6. Jadi singkat saja jangan memperkeruh undang-undang terorisme, jangan berlarut larut," tambahnya.

Dia berharap RUU ini segera rampung. Al Araf juga tak ingin pemerintah sampai membuat Perppu. Karena dapat menimbulkan perdebatan publik layaknya Perppu ormas.

"Saya minta pemerintah juga enggak usah nerapin Perppu, tidak perlu. Saat ini RUU Terorisme sudah sangat panjang dan hanya 3 pasal jadi Perppu di tahan dulu kalau tidak seperti Perppu Ormas banyak yang tidak setuju," tuturnya.

Senada dengan Al Araf, anggota Pansus RUU Terorisme yakni Risa Mariska mengatakan dirinya juga menolak adanya definisi baru dalam RUU terorisme. Sebab definisi terorisme dalam RUU yang dibahas sudah tertera dalam undang-undang. Pernyataan Menkopolhukam Wiranto sebelumnya juga tak ada perdebatan soal definisi.

"Soal definisi ada di pasal 6 dan 7 ya betul saya juga menolak adanya definisi di RUU yang baru dan untuk apa karena ada pasal 6 dan 7," ucapnya di lokasi yang sama.

"Mengenai kita bagaimana cara bertindak pro aktif, dalam RUU yang kita bahas ini sudah diatur mengenai pencegahan terorisme, mengenai perencanaan itu sudah diatur, mengenai ujaran kebencian yang menimbulkan terorisme sudah diatur," tukasnya

Dia menambahkan, jika definisi terorisme dibahas terlalu rinci juga dapat mempersempit ruang aparat negara untuk menindak. Maka dari itu, fraksi PDIP tegas menolak.

"Perdebatan terakhir rapat-rapat pansus ini terakhir mengenai definisi terorisme. Kalau definisi terorisme kemudian dijabarkan secara rinci tentu ini membatasi ruang aparat negara dalam hal ini aparat kepolisian. Makanya dari fraksi kami menolak definisi terorisme masuk ke RUU Terorisme," tandas Risa.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jangan Termakan Hasutan Kelompok Intoleran Jelang Nataru
Jangan Termakan Hasutan Kelompok Intoleran Jelang Nataru

Jangan sampai dimanfaatkan untuk menyebarkan narasi intoleransi, bahkan mengarah pada aksi radikal terorisme.

Baca Selengkapnya
Perangi Radikalisme dan Terorisme dengan Moderasi Beragama
Perangi Radikalisme dan Terorisme dengan Moderasi Beragama

Di tengah upaya membumikan toleransi pada keberagaman, kelompok radikal melakukan framing terhadap moderasi beragama.

Baca Selengkapnya
Jelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat
Jelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat

Sejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalism.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
1 Mei Diperingati Hari Buruh Internasional, Ketahui Sejarah, Tujuan dan Maknanya
1 Mei Diperingati Hari Buruh Internasional, Ketahui Sejarah, Tujuan dan Maknanya

Hari Buruh Internasional rutin diperingati setiap 1 Mei sebagai bentuk solidaritas atas perjuangan kaum buruh.

Baca Selengkapnya
Penampilan Kece Uut Permatasari, Ibu Dua Anak yang Masih Seperti ABG
Penampilan Kece Uut Permatasari, Ibu Dua Anak yang Masih Seperti ABG

Di usianya yang kini genap 41 tahun dan telah dikaruniai dua orang anak, nampak tak banyak yang berubah dari penampilan Uut Permatasari.

Baca Selengkapnya
Jadikan Perbedaan Kekuatan Cegah Masuknya Paham Radikal Intoleran
Jadikan Perbedaan Kekuatan Cegah Masuknya Paham Radikal Intoleran

Masyarakat jangan mudah terpapar informasi hoaks dan ujaran kebencian yang dapat memicu konflik.

Baca Selengkapnya
Perkataan Kejam Paspampres Praka RM Saat Bicara sama Ibu Pemuda Aceh, Tak Punya Hati!
Perkataan Kejam Paspampres Praka RM Saat Bicara sama Ibu Pemuda Aceh, Tak Punya Hati!

Praka RM sempat berbicara dengan ibu korban dan perkataannya sungguh kejam dan tak punya hati.

Baca Selengkapnya
Ribuan Umat Muslim di Perbatasan Timor Leste Pawai Obor Bawa Pesan Toleransi
Ribuan Umat Muslim di Perbatasan Timor Leste Pawai Obor Bawa Pesan Toleransi

Ribuan Umat Muslim di Perbatasan Timor Leste Pawai Obor Bawa Pesan Toleransi

Baca Selengkapnya
Pemprov Kaltim Kerahkan 17 Ribu Pasukan BKO Demi Amankan Pemilu 2024
Pemprov Kaltim Kerahkan 17 Ribu Pasukan BKO Demi Amankan Pemilu 2024

Upaya itu dilakukan demi mengamankan penyelenggaraan pesta demokrasi di Benua Etam.

Baca Selengkapnya