Imigrasi Bantah Tolak Mantan Miss Universe Australia di Bandara Ngurah Rai
Merdeka.com - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum HAM, Ronny Sompie meluruskan laporan Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Ngurah Rai, tentang mantan Miss Universe Australia Tegan Martin yang terjebak oleh Imigrasi di Bali karena urusan passpor. Menurut Ronny, adalah tidak benar dengan adanya pengenaan denda USD 5000.
"Saya memastikan hal itu kemungkinan hanya upaya membangun opini negatif terhadap pelayanan imigrasi di Bali," kata Ronnie lewat siaran pers diterima, Minggu (26/6).
Menurut pemberitaan beredar, penolakan kepada Tegan Martin terjadi pada saat melakukan check-in di kaunter penerbangan. Padahal menurut catatan perlintasan imigrasi, Tegan Martin telah masuk wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) pada tanggal 17 Juni 2019 pukul 21.43 WITA.
Sejak tanggal tersebut, menurut data keimgirasian Bali belum tercatat Tegan telah meninggalkan Indonesia. Karenanya Ronnie memastikan tidak benar telah terjadi penolakan dilakukan pihak Imigrasi Ngurah Rai penundaan keberangkatan.
"Kami tidak atau belum melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap yang bersangkutan pada saat akan keluar wilayah Indonesia," tegas Ronnie.
Sebagai informasi, menurut catatan imigrasi Ngurah Rai Bali, penolakan terhadap warga negara Australia sempat terjadi pada 10 januari 2019 kepada Alexis Diamond Karakostas. Hal itu dikarenakan passport yang bersangkutan rusak.
"Pihak kami pernah menolak warga negara Australia atas nama Alexis Diamond Karakostas dikarenakan terdapat kerusakan signifikan pada paspor yang bersangkutan," kata Ronnie.
Reporter: Muhammad Radityo
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya