Imbauan Bawaslu Jabar: ASN jangan terjebak permainan politik Pilkada 2018
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilgub Jawa Barat tahun depan. Imbauan soal netralitas berkaca dari Pilkada 2015 lalu.
Kepala Bawaslu Jabar, Herminus Koto, mengatakan, saat itu tercatat ada empat kasus pelanggaran di Kabupaten Cianjur, dua kasus di Kabupaten Karawang. Kemudian di Kabupaten Indramayu, Kabupaten Sukabumi dan Tasikmalaya ada satu kasus.
"Setiap pelaksanaan pemilihan kepala daerah rawan ASN ikut serta dalam mobilisasi massa. Biasanya saat kampanye," ujarnya di Bandung, Rabu (8/11).
"ASN pun jangan terjebak dalam permainan politik," tegasnya.
Aturan tentang netralitas tertuang dalam UU ASN Pasal 9 ayat 2. Bunyinya pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan parpol. Dalam Pasal 87 ayat 4 huruf C ditegaskan ASN tidak menjadi anggota atau pengurus parpol.
Sedangkan dalam UU Pilkada Pasal 70 ayat 1 huruf a, menyatakan, dalam kampanye, paslon dilarang melibatkan pejabat BUMN/BUMD, ASN, anggota Kapolri, TNI kades, Lurah, perangkat desa maupun perangkat kelurahan. Jika sengaja melibatkannya, maka diancam pidana penjara dan denda.
"Ya kalau nanti ketahuan, pasti akan dikenai sanksi dari yang ringan hingga berat. Calon kepala daerah pun akan disanksi, seperti didiskualifikasi," tegasnya.
Pihaknya mengaku terus melakukan koordinasi dengan seluruh Panwaslu di Kabupaten/Kota di Jawa Barat. "Kami tidak ingin ada hal pelanggaran. Makanya kami lakukan antisipasi dengan melakukan pengawasan dari tahapan-tahapan Pilkada," ucapnya.
Selain potensi pelanggaran dari ASN, berdasarkan data Bawaslu, Pilkada Jawa Barat rawan dengan politik uang.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya