Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ikuti Arahan Jokowi, Menkum HAM Permudah Pendirian Badan Usaha

Ikuti Arahan Jokowi, Menkum HAM Permudah Pendirian Badan Usaha Politisi Calon Menteri Presiden Jokowi. ©2019 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Kemenkum HAM akan sederhanakan business process pendirian badan usaha dan beri legalitas kepada Perusahaan Perseorangan (PP) untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Menkum HAM Yasonna Laoly mengatakan, kebijakan ini untuk mendorong Ease of Doing Business (EoDB), atau kemudahan berusaha. Sehingga dapat memberikan iklim usaha yang ramah (business friendly) bagi investor dan masyarakat.

Beberapa langkah penyederhanaan business process pengesahan badanusaha antara lain, membuat fasilitas online pendirian badan usaha yang dapat selesai dalam waktu 7 (tujuh) menit.

Kedua, menggabungkan pemesanan nama dan pengesahan dalam 1 (satu) step. Ketiga, menerapkan e-billing, dan tidak lagi memberikan fasilitas pelayanan pembelian voucher secara manual.

"Keempat, pengumuman perusahaan dilakukan dalam AHU Online, sehingga memangkas biaya penerbitan," jelas Yasonna dalam siaran pers, Jumat (22/11).

Yasonna menambahkan, pendaftaran Usaha Mikro dan Kecil dapat berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau Perusahaan Perseorangan (PP), dengan beberapa ketentuan.

Politikus PDIP itu merinci, pertama, skema pendirian berbentuk pendaftaran. Kedua, pendiri dapat menyusun sendiri akta pendiriannya. Ketiga, perusahaan Perseorangan dapat didirikan oleh 1 (satu) orang.

"Keempat, tidak ada ketentuan modal minimum. Kelima, pemesanan nama dan pengesahan dilakukan dalam 1 (satu) tahap," jelas Yasonna.

Permohonan Dapat Dilakukan Sendiri

Selanjutnya, permohonan pendaftaran dapat dilakukan sendiri oleh pemohon. Tujuh, kewenangan terbatas dengan pemisahan tanggung jawab harta kekayaan antara harta usaha dan harta pribadi.

Delapan, tidak dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), atau nolPNBP. Sembilan, usulan pembentukan NPWP dibuat dalam sistem AHU Online.

"Pengumuman Perusahaan dilakukan secara online, menghilangkan ketentuan tentang penggunaan stempel perusahaan," terang Yasonna lagi.

Pemanfaatan kemudahan dan kebijakan nol-biaya ini akan memacu segenap UMK untuk melakukan pendaftaran usaha, jelas dia, sehingga memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi UMK dalam memulai dan mengembangkan usaha guna meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

"Kebijakan strategis Kemenkum HAM tersebut, yang diharapkan akan meningkatkan peringkat Ease of Doing Business Indonesia, selanjutnya akan dituangkan dalam Omnibus Law," tutup Yasonna.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Akui Banyak Pelaku Bisnis Khawatir Politik Indonesia Panas Jelang Pemilu 2024
Jokowi Akui Banyak Pelaku Bisnis Khawatir Politik Indonesia Panas Jelang Pemilu 2024

Jokowi bersyukur karena pelaksanaan pemilihan umum 2024 berjalan lancar. Jokowi menargetkan arus modal masuk dan investasi kembali masuk ke Indonesia.

Baca Selengkapnya
Ini Jawaban Jokowi soal Keluhan Akses Modal KUR
Ini Jawaban Jokowi soal Keluhan Akses Modal KUR

Pemerintah telah menyediakan berbagai skema pembiayaan untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah.

Baca Selengkapnya
Terima Banyak Keluhan dari Investor soal Kecepatan Investasi di IKN, Ini Arahan Jokowi ke Para Menteri
Terima Banyak Keluhan dari Investor soal Kecepatan Investasi di IKN, Ini Arahan Jokowi ke Para Menteri

Jokowi juga memerintahkan agar status lahan bagi investor segera ditetapkan dan diperjelas. Basuki menuturkan Jokowi akan memonitor arahan-arahan tersebut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bertemu Presiden JAPINDA, Jokowi Apresiasi Bantuan Promosi Kerja Sama Ekonomi
Bertemu Presiden JAPINDA, Jokowi Apresiasi Bantuan Promosi Kerja Sama Ekonomi

Jokowi berharap JAPINDA dapat terus mendukung peningkatan investasi dan alih teknologi di sektor ekonomi.

Baca Selengkapnya
Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus
Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus

"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."

Baca Selengkapnya
Jokowi Ungkap Isi Pembicaraan dengan Presiden Filipina, Termasuk Soal Pertahanan
Jokowi Ungkap Isi Pembicaraan dengan Presiden Filipina, Termasuk Soal Pertahanan

Jokowi menyebut tiga bidang kerja sama yang akan diperkuat oleh kedua negara.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Bertemu Pengusaha dan Investor di Vietnam, Ini Dampak bagi Indonesia
Presiden Jokowi Bertemu Pengusaha dan Investor di Vietnam, Ini Dampak bagi Indonesia

Jokowi menyoroti pentingnya kolaborasi sektor bisnis untuk mewujudkan visi bersama kedua negara.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 pada 14 Februari Jadi Libur Nasional
Jokowi Tetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 pada 14 Februari Jadi Libur Nasional

Tujuannya untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.

Baca Selengkapnya
Isu Pemakzulan Jokowi Jelang Pemilu Tak Produktif, Moeldoko: Kepemimpinannya Diapresiasi Masyarakat
Isu Pemakzulan Jokowi Jelang Pemilu Tak Produktif, Moeldoko: Kepemimpinannya Diapresiasi Masyarakat

Menurutnya, isu pemakzulan presiden di tengah proses pemilu sangat tak produktif bagi masyarakat dan pemerintah.

Baca Selengkapnya