Ikut Kampanye PDIP, Anggota Komisioner KPU Solo Jalani Sidang DKPP
Merdeka.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang dugaan ketidaknetralan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo dalam penyelenggaraan Pemilu 2019, di Kantor Bawaslu, Jalan Panembahan 02, Penumping, Senin (29/4).
Sidang menghadirkan anggota Komisioner KPU Solo Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Bambang Christanto sebagai pihak yang diadukan.
Sidang mengagendakan keterangan saksi teradu dan pengadu. Sidang berlangsung sekitar 2,5 jam. Bambang Christanto diadukan oleh Moch Amminudin dari Tim Advokat Reaksi Cepat (TARC) Solo. TARC menemukan jejak ketidaknetralan Bambang yang diunggah di akun Facebook.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua DKPP Harjanto tersebut, Bambang mengakui pernah menjadi peserta kampanye PDIP. Namun saat Pilpres 2014 silam. Foto-foto kampanye tersebut kemudian dia unggah ke akun Facebook miliknya.
"Ya benar saya memang menjadi peserta kampanye PDIP tahun 2014. Saat itu saya mengenakan baju bergambar parpol dengan logo PDIP" ujar Bambang.
Menurut Bambang, keikutsertaannya dalam kampanye tersebut, karena arahan Event Organizer (EO) yang didaulat mengurusi kegiatan kampanye PDIP waktu itu. Dia mengaku saat itu bekerja sebagai pekerja lepas (freelance) EO itu.
"Saat kampanye itu, tugas saya membacakan doa. Jadi saya bukan simpatisan atau pun kader partai," ucapnya.
Meski bukan kader partai, namun Bambang tak menampik jika pernah menjadi sayap pemuda PDIP di Ranting Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar kliwon, Solo pada tahun 2006. Dia kemudian mengundurkan diri secara resmi per 21 Juni 2006. Surat pengunduran diri untuk mendaftar menjadi PPK Pasar kliwon tahun 2010 pada Pemilukada Solo dan akhirnya diterima.
Menurutnya, tim seleksi KPU Solo juga tidak mempersoalkan terkait berkas administrasi yang dia sertakan. Bahkan, KPU pusat melantiknya menjadi komisioner KPU Solo pada tanggal 24 Oktober 2018 dan tidak ada yang mempersoalkan.
"Soal foto saya memakai baju PDIP itu awalnya diunggah di profil Facebook pribadi 2014. Oleh rekan-rekan kader PDIP, foto itu dikirim ke grup FCFJ (Facebookers Community For Jokowi) hingga viral pada 2019, saat saya jadi komisioner KPU Solo" terang dia.
Tim TARC, Moch Aminudin menyampaikan, pihaknya menemukan jejak Bambang dari Facebook. Dalam jejak digitalnya tersebut teradu menyatakan, kemenangan Jokowi adalah kemenangan rakyat.
"Dan juga ada foto-foto pihak komisioner KPU tersebut memakai kaus PDIP. Teradu juga aktif di grup 'Facebooker for Jokowi'," jelas Aminudin ditemui seusai sidang.
Masih kata Aminudin, baik dalam persidangan DKPP maupun jawaban tertulis, teradu mengakui jika jejak digitalnya itu ia unggah sendiri sekitar Juni 2014 silam. Dari temuan jejak digital itu kemudian pihaknya mengadukannya ke DKPP.
"Temuan jejak digital komisioner KPU ini kami laporkan ke DKPP sekitar Februari lalu. Dan hari ini disidangkan," jelasnya lagi.
Aminudin mengaku telah menghadirkan dua orang saksi. Rencananya sepekan lagi akan ada sidang kesimpulan yang dilaksanakan di Solo.
Ketua KPU Sooo Nurul Sutarti menjelaskan, teradu diberi waktu sepekan untuk membuat kesimpulan yang kemudian dikirim ke DKPP. Kesimpulan itu nantinya akan menjadi bahan kajian oleh DKPP.
"Secara administratif kita kuat. Saksi juga menguatkan dalam persidangan," ungkapnya.
Sementara itu Ketua DKPP Harjono menyampaikan pihaknya mengedepankan prinsip persidangan yang adil dan tidak berpihak (fair). Sehingga pengadu diminta untuk menjelaskan semua alasan dan bukti-bukti keberatannya terhadap teradu.
"Kita fair, teradu juga kita minta untuk menjelaskan alasan dan bukti-bukti keberatan terhadap pengadu. Bahkan kami juga telah mendengarkan saksi dari kedua belah pihak," terangnya.
Untuk tahap berikutnya, kedua belah diminta membuat kesimpulan hasil sidang. Kesimpulan dan hasil pemeriksaan yang dilakukan akan dijadikan satu untuk disidangkan di Jakarta.
"Sidang pleno di Jakarta itu selain laporan perkembangan sidang, juga mendengarkan tim pemeriksa daerah. Kita harapkan nanti bisa memberikan rekomendasinya," ungkapnya.
Lebih lanjut dia menyatakan, semua hasil persidangan, rekomendasi tim pemeriksaan daerah akan ditampilkan dalam sidang pleno di Jakarta. Kemungkinannya akan ada rehabilitasi jika pelanggaran tidak terbukti, bisa pemberian sanksi, sanksi peringatan, pemberhentian tetap bahkan bisa sanksi pemberhentian sementara. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya