Ikut diamankan KPK, istri Bupati Nganjuk masih berstatus saksi
Merdeka.com - Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman resmi berstatus tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penerimaan suap terkait perekrutan aparatur sipil negara di Kabupaten Nganjuk. Penetapan tersangka oleh KPK terhadap Taufiq didahului penangkapan dalam operasi tangkap tangan di Jakarta.
Pada proses tersebut, istri Taufiq, Ita turut serta diamankan oleh tim satgas KPK. Namun hingga kini, status Ita masih sebatas saksi.
Wakil ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, dalam kasus dugaan tindak pidana penerimaan suap yang dilakukan oleh Taufiq, belum ada keterlibatan Ita didalamnya.
"Untuk sementara dari hasil pemeriksaan tidak ada keterlibatan istrinya dalam kasus ini. Kalau pengembangan itu lain hal," ujar Basaria saat melakukan konferensi pers di gedung KPK, Kamis (26/10).
Dugaan penerimaan suap oleh Taufiq sebagai modal pencalonan Ita maju dalam kontestasi Pilkada Nganjuk, Basaria, belum memastikan hal tersebut. Menurutnya, uang yang diterima Taufiq, Rabu (25/10), diperuntukan untuk operasionalnya selama berada di Jakarta.
Taufiq berada di Jakarta guna memenuhi perintah Presiden Joko Widodo dalam rangkaian pertemuan seluruh kepala daerah.
"Uang ini enggak cukup rasanya (dijadikan modal pencalonan Pilkada), mungkin ini hanya biaya operasional selama ada di Jakarta," ujarnya.
Diketahui, tim satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan, Rabu (25/10) terhadap sejumlah orang, termasuk Taufiq dan istri. Penangkapan dilakukan setelah ada indikasi penerimaan suap oleh Taufiq, Ibnu Hajar, dan Suwandi.
Dua tas berisi uang dengan total Rp 298.020.000 diamankan tim. Uang tersebut diamankan dari tangan Ibnu Hajar selaku Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nganjuk.
Dijelaskan oleh Basaria, total uang tersebut bersal dari dua kali penerimaan, Rp 149.120.000 berasal diperoleh Ibnu dan Rp 148.900.000 dari Suwandi. Keduanya memperoleh uang tersebut dari permintaan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Nganjuk.
Sementara itu, KPK juga menetapkan dua orang tersangka sebagai pemberi suap kepada Taufiq. Keduanya adalah Mokhammad Bisri selaku Kabag umum RSUD Tangerang, dan Harjanto selaku Kadis lingkungan hidup Provinsi Nganjuk.
Total, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Sebagai penerima Taufiq, Suwandi, dan Ibnu Hajar disangkakan melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara dua tersangka sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya