ICW sebut hakim praperadilan Setnov pernah bebaskan 4 terdakwa korupsi
Merdeka.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti sepak terjang Hakim Kusno yang memimpin praperadilan tersangka korupsi proyek e-KTP Setya Novanto. Selain menyoroti harta Hakim Kusno, ICW juga mempertanyakan wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu dalam memberantas korupsi.
"Hakim Kusno tercatat pernah membebaskan empat terdakwa korupsi saat menjadi hakim di Pengadilan Negeri Pontianak," kata peneliti ICW Lalola Easter kepada merdeka.com, Kamis (30/11).
Empat terdakwa korupsi itu adalah Dana Suparta, yang terlibat perkara korupsi Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan di Kabupaten Kapuas Hulu tahun Anggaran 2013. Vonis itu diketok 8 Desember 2015.
Kemudian Muksin Syech M Zein, terdakwa perkara korupsi Program Pembangunan Infrastruktur
Pedesaan di Kab Kapuas Hulu tahun Anggaran 2013. Vonis ini diketok 8 Desember 2015.
Selanjutnya Riyu, terdakwa perkara korupsi Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan di Kabupaten Kapuas Hulu tahun Anggaran 2013. Voni ini diketok Hakim Kusno 8 Desember 2015.
Sementara yang terakhir Suhadi Abdullani, terdakwa perkara korupsi jual beli tanah untuk pembangunan terminal antar negara di belakang Terminal Induk Singkawang. Vonis ini diketok 22 Februari 2017.
Catatan ICW, Hakim Kusno tak hanya memberikan vonis bebas terhadap terdakwa korupsi. Pada 13 April 2017, Hakim Kusno, pernah menjatuhkan vonis ringan satu tahun penjara kepada Zulfadhli, anggota DPR yang juga terdakwa korupsi dana bantuan sosial Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2006-2008 diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 15 miliar.
"Dengan catatan tersebut maka wajar saja jika publik meragukan komitmen antikorupsi dari Hakim Kusno," ujar Lalola.
ICW pun mendesak KPK segera menyelesaikan berkas penyidikan Setya Novanto lalu limpahkan ke Pengadilan Tipikor. Sesuai pasal 82 ayat (1) huruf d menyebutkan bahwa dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh Pengadilan, sedangkan pemeriksaan Praperadilan belum selesai, maka permohonan Praperadilan tersebut dianggap gugur.
"Setidaknya percepatan pelimpahan berkas perkara ini menjadi sesuatu yang penting untuk memastikan penanganan perkara e-KTP segera selesai. Dalam catatan ICW setidaknya ada enam permohonan praperadilan yang telah gugur dikarenakan pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaEmpat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis daftar pejabat mantan narapidana kasus korupsi, yang kini kembali maju mencalonkan diri sebagai calon legislatif
Baca SelengkapnyaHakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaSetidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca Selengkapnyaaksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaPengaduan yang diterima Dewas KPK masih terkait dengan kasus dugaan korupsi di lingkup Kementerian Pertanian.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebelumnya ditahan KPK usai diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo.
Baca Selengkapnya