ICW ingatkan KPK tidak 'tercebur' pusaran politik di kasus e-KTP
Merdeka.com - Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak terlibat dalam pusaran politik terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Dia berharap, KPK bisa menjaga marwah institusi dari kepentingan politik.
"Memang tidak bisa dipungkiri, bahwa melibatkan politisi banyak yang nebeng. Pasti ada yang mengambil keuntungan, KPK harus menjaga marwah institusi, tidak boleh buta juga pada politik di luar," kata Agus dalam diskusi bertajuk 'Perang Politik e-KTP', Jakarta, Sabtu (18/3).
Agus bahkan menduga dari semua nama-nama anggota DPR yang disebut dalam dakwaan belum tentu menerima uang. Bisa jadi, uang itu dititipkan namun tidak sampai ke tangan pihak yang bersangkutan.
"Kalau ada yang kemudian disebut dalam dakwaan saya menduga bisa saja ada yang tidak menerima, misalnya dititipkan ke X lalu tidak diserahkan ke yang bersangkutan," ujarnya.
Agus mengaku belum membaca utuh surat dakwaan dua terdakwa kasus e-KTP yakni Irman dan Sugiharto. Meski banyak sejumlah nama anggota DPR disebut menerima aliran dana, dia yakin tidak semua nama yang tercantum akan diproses KPK.
Bukan hanya itu, menurut Agus, KPK belum menemukan bukti kuat jika nama-nama yang disebut ikut terlibat dalam korupsi e-KTP tersebut. Apa lagi sejumlah pihak yang diduga terlibat telah mengembalikan uangnya ke negara.
"Faktanya sudah mengembalikan sampai Rp 250 M, kalau normatif kesaksian terdakwa kan bisa jadi alat bukti, dan terlalu berjudi KPK kalau mencantumkan sesuatu tapi dia tidak punya alat bukti. Dan saya sepakat ini akan lama prosesnya," pungkas Agus.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
IPW Laporkan Ganjar Pranowo dan Eks Dirut Bank Jateng ke KPK Atas Dugaan Gratifikasi
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan laporan aduan masyarakat IPW
Baca SelengkapnyaDewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta
Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Ada Biaya Angkut Lebihi Standar saat Pendistribusian Korupsi APD Kemenkes
Keterangan mereka dibutuhkan penyidik KPK untuk mengetahui aliran uang distribusi itu ke para tersangka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaLaporan IPW soal Dugaan Gratifikasi Ganjar Harus Dipisahkan dari Politik
Jika berbicara hukum maka kuncinya adalah bukti, sehingga harus dibedakan dengan politik.
Baca SelengkapnyaICW Desak Jokowi Tunda Kepres Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana meminta Jokowi menundanya hingga Dewan Pengawas KPK menyelesaikan sidang dugaan tiga pelanggaran etik Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaICW dan KontraS Surati KPU Minta Buka Anggaran Sirekap dan Sikadeka
Mereka menilai sistem Sikadeka KPU pun memiliki masalah serupa.
Baca SelengkapnyaKPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU
"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali
Baca Selengkapnya