Ibu muda dalang penculikan anaknya terancam 15 tahun penjara
Merdeka.com - NA, ibu muda berusia 31 tahun ini harus menerima ancaman hukuman bui selama 15 tahun. Itu karena dia merupakan dalang kasus penculikan terhadap kedua anaknya sendiri, Ni Putu Tl (7) dan I Made Rd (5).
Pihak kepolisian tetap menyatakan bersalah kendati NA sebagai ibu kandung kedua korban. Karena dalam putusan pengadilan hak asuh anak dimenangkan oleh mantan suaminya.
"Namanya ibu kandung tetap boleh menengok atau menemui anaknya. Bahkan boleh mengajak bersama sepanjang itu sepengetahuan dari mantan suaminya. Karena di pengadilan hak asuh jatuh pada ayah anak itu. Kalau melakukan pengambilan paksa itu sudah kriminal apalagi ini menculik dengan melibatkan orang bayaran," tutur salah seorang penyidik di Polres Gianyar, Kamis (14/12) Bali.
Dalam kasus ini, kedua korban diculik oleh lima orang bayaran yang merupakan salah satu anggota ormas di Bali.
Bahkan hanya dengan upah Rp 5 juta, kelima pria berbadan kekar itu melakukan aksinya saat kedua anak tersebut diantar sekolah oleh ayahnya. Dalam proses penyidikan, penculik bayaran ini menyebut suruhan dari NA.
Kapolres Gianyar, AKBP Djoni Widodo, menegaskan bahwa ibu muda asal Denpasar ini nekat menyewa lima preman untuk merampas kedua anaknya lantaran kesal tidak diberikan kesempatan oleh mantan suaminya I Made Putra Diana (35) untuk bertemu keduanya.
"Kita sudah pertemukan NA dengan kelima tersangka lainnya yang bertindak sebagai eksekutor. Tentu berkasnya akan kita pisahkan," terang AKBP Widodo.
Dijelaskannya bawa NA sempat memohon kepada mantan suaminya untuk menempuh jalan damai. Hanya saja, Suaminya sebagai pelapor menolak. Alasannya putri pertamanya yang berumur 7 tahun saat dipertemukan ke ibu kandungnya di Polres justru menolak upaya damai.
"Permintaan dari pelapor dengan tegas untuk tetap diproses hukum. Karena kasus ini adalah sudah yang kedua kalinya melakukan penculikan dengan menyewa eksekutor. Dan, kali ini kasusnya dilaporkan. Tindakan ini telah membuat kedua anaknya trauma," jelas Kapolres.
Bahkan terkait kasus ini, Kapolres meminta agar diusut sejumlah anggota ormas yang ikut terlibat dan bisa menerima bayaran dalam hal penculikan anak.
"Meski anak kandung, jika dirampas secara paksa dari pemegang hak asuh, dipastikan terjerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun," tegas Widodo.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kebiasaan memukul merupakan suatu hal yang kerap dilakukan anak. Hal ini perlu diperhatikan dan dihindari oleh orangtua.
Baca SelengkapnyaBayi yang menolak dot mungkin akan membuat orang tua penasaran apa yang menyebabkan si kecil enggan beralih ke dot.
Baca SelengkapnyaPada musim liburan, banyak orangtua mengajak anak mereka untuk berlibur. Dalam perjalanan, tak jarang anak mengalami rewel. Begini cara menenangkannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Keluarga ini tinggal di sebuah gubuk di pinggir kali yang rawan banjir dan longsor, beratap terpal dan beralas kardus.
Baca SelengkapnyaCara didikan orang tua menentukan keberhasilan anak di masa depan.
Baca SelengkapnyaMelalui perjalanan mudik yang panjang bisa sangat melelahkan terutama bagi anak sehingga penting untuk mengatur waktu.
Baca SelengkapnyaUsus buntu pada anak adalah kondisi medis di mana apendiks, organ kecil yang menempel pada usus besar mengalami infeksi dan peradangan.
Baca Selengkapnya"Korban ditemukan tewas dengan banyak luka. Diduga akibat pembunuhan," ungkap Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon
Baca SelengkapnyaIstrinya tengah menjalani rawat jalan sejak mengidap ODGJ enam bulan lalu.
Baca Selengkapnya