Hutan di Kalteng digunduli, negara rugi ratusan juta dolar AS
Merdeka.com - Illegal logging menjadi masalah besar bagi Indonesia, termasuk penebangan hutan yang berlangsung di Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Kondisi lingkungan di sekitar wilayah tersebut kini mulai memprihatinkan, ditambah minimnya perhatian dari pemerintah.
Senior Juru Kampanye Hutan dari LSM Environmental Investigation Agency (EIA), Jago Wadley mengatakan, meminta Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup memberi perhatian serius. Termasuk memperbaiki Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang belum berjalan dengan baik di lapangan.
"Sedikit sekali pemegang Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) yang mau patuh terhadap prosedur SVLK. Selebihnya sama sekali tidak mau diverifikasi, dan sedemikian bebasnya merampok seluruh potensi hutan dan memiskinkan warga di sekitar wilayah penebangan hutan," ujar Wadley dalam diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/12).
Kelemahan sistem tersebut dimanfaatkan dengan baik oleh perusahaan-perusahaan kayu nakal, mulai dari melalaikan AMDAL hingga beroperasi di luar wilayah perizinan.
"Mereka kerap melalaikan AMDAL, beroperasi di luar wilayah yang diizinkan dan tidak sesuai prosedur, bahkan bergerak pada sektor lain di luar sektor perizinan tersebut," lanjutnya.
Sementara itu, Direktur Bina Pengelolaan dan Pengawasan Hasil Hutan dari Kementerian Perhutanan, Dwi Sudharto mengatakan, SVLK itu memang menjadi sistem terpadu dibentuk untuk mengatasi illegal logging ini.
Terkait sejauh efektivitas penerapannya yang bisa dilaksanakan di lapangan, Dwi juga mengakui bahwa sampai saat ini, masih berupaya massif dalam menegakkan aturan-aturan terkait prosedur SVLK tersebut.
"Kami duduk bertahun-tahun menyusun satu sistem untuk membuat aturan, agar bagaimana illegal logging ini bisa ditekan. Maka dengan terbentuknya sistem SVLK ini, kami mendapat apresiasi dari sejumlah pihak, termasuk pihak-pihak di luar Indonesia yang mengapresiasi sistem SVLK ini" kata Dwi.
"Sistem ini masih terus berjalan, dan berhasil menekan kasus illegal logging di hutan-hutan Indonesia. Sampai saat ini, penegakan hukum di lapangan sudah semakin baik, dan akan terus kami tingkatkan", pungkasnya.
Diketahui, kasus illegal logging di Kalimantan Tengah, semakin marak dalam beberapa tahun terakhir. Sejumlah perusahaan dengan pelanggaran izin di daerah tersebut, seperti PT Prasetya Mitra Muda dan PT Kahayan Agro Plantations, menjadi fokus utama dari investigasi yang dilakukan EIA bersama Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK).
Kedua lembaga yang konsen dalam masalah perhutanan itu, melalui investigasinya, berhasil menelusuri keserakahan kedua korporasi itu dan sejumlah perusahaan lainnya dalam menjarah semua potensi hutan Indonesia di kawasan Gunung Mas, Kalimantan Tengah tersebut.
Kerusakan hutan alam primer di kawasan Gunung Mas itu tercatat sekitar 17.500 hektar. Awal mula malapetaka lingkungan itu dimulai sejak 2010, saat Pemkab Gunung Mas yang dipimpin Hamid Bintih, menyerahkan izin konsesi Gunung Mas kepada pihak perusahaan CBID asal Malaysia, yang total kerugian negara mencapai USD 50 juta sampai USD 100 juta.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kerugian juga dapat dihitung dari total biaya kerusakan di kawasan hutan dan non-hutan.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaMereka memotong teralis itu setelah mengetahui kondisi teralis besi ventilasi di kamar mandi yang sedikit terbuka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Otorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.
Baca SelengkapnyaPeluang bisnis menanam pohon aren di perkebunan milik pribadi bisa meraup omzet hingga miliaran.
Baca SelengkapnyaSalurkan Bantuan Ratusan Juta, Dirut Pupuk Kaltim: Dukungan Masyarakat Penting untuk Aktivitas Bisnis
Baca SelengkapnyaDari hasil rekapitulasi jumlah kendaraan pada arus mudik dari Merak ke Bakauheni yang didata Polda Banten sebanyak 259.216 kendaraan bermotor.
Baca SelengkapnyaPemerintah memprediksi arus mudik tahun 2024 bakal melonjak hingga 50 persen dibanding tahun lalu.
Baca SelengkapnyaBesaran keuntungan dari pelaku pertahunnya bisa mencapai angka Rp 3 Miliar sampai 4 Miliar
Baca Selengkapnya