HUT RI, 7.912 Napi di Sumut dapat remisi, 330 langsung bebas
Merdeka.com - Sebanyak 7.912 narapidana di Sumatera Utara mendapatkan remisi umum pada HUT ke -70 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8). Di antara jumlah itu, 330 orang akan langsung bebas setelah memperoleh pemotongan masa tahanan.
Napi yang mendapatkan remisi umum ini ditahan di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan cabang rumah tahanan yang tersebar di Sumut. Masa pemotongan tahanan itu bervariasi antara 1 hari hingga 6 bulan.
"Dengan pemotongan masa tahanan ini beberapa di antaranya memang langsung bebas," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Yoseph Tarigan, Sabtu (15/8) sore.
Pada Hari Kemerdekaan 2015, 7.545 napi di Sumut juga memperoleh remisi dasawarsa yang diberikan setiap 10 tahun kemerdekaan. Dari jumlah itu, 7.320 orang narapidana masih harus menjalani masa tahan, sedangkan 225 orang bisa langsung bebas.
Remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan, seperti berkelakuan baik. "Pemberian remisi ini sebagai upaya memberikan stimulus bagi narapidana agar selalu berkelakuan baik. Artinya, remisi merupakan alat untuk memodifikasi perilaku narapidana," ujar Yoseph.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan mengusulkan 6.426 narapidana menerima remisi atau pengurangan masa pidana saat momen Hari Kemerdekaan Indonesia.
Baca SelengkapnyaLapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.
Baca SelengkapnyaRibuan narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Bali memiliki hak pilih saat Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ria Ricis memamerkan rumah barunya yang akan direnovasi besar-besaran sebelum ditinggali bareng Moana.
Baca SelengkapnyaDengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaPembelian/pemesanan minimal untuk ST012-T2 adalah Rp1 juta dan kelipatan Rp1 juta dengan maksimum Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaAda bangunan megah nan mewah di perkampungan Madura. Bangunan berlantai dua itu menelan biaya hingga miliaran rupiah.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerangkan pengurangan masa pidana ini sebagai penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik.
Baca Selengkapnya240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran
Baca Selengkapnya