HS produksi kaos palu arit sejak 2013, dijual Rp 150 ribu
Merdeka.com - Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menangkap HS (32), penjual kaus bergambar palu arit di rumah kontrakannya di Jalan Raya Sindangkerta, Kampung Rancapanggung RT 02 RW 05, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat, 23 Desember 2016 lalu. Diketahui, HS sudah memproduksi baju kaus tersebut sejak tahun 2003 lalu.
"Sudah diproduksi 3 tahun lalu," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung di Kantor Bareskrim Polri, Gedung KKP, Jakpus, Jumat (30/12).
Agung menuturkan, HS memproduksi dan menjual baju kaus bergambar palu arit melalui e-commerce. Satu lembar baju dihargai Rp 150 ribu. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, HS secara sengaja menjual baju kaus bergambar palu arit karena desakan ekonomi.
"HS sudah tahu ini sesuatu yang dilarang undang-undang artinya bukan karena kelalaian. (Menjual kaus palu arit) ini menguntungkan buat dia secara ekonomi," jelas Agung.
Dari HS, polisi menyita uang hasil penjualan kaus bergambar palu-arit sebanyak Rp 4 juta. Selain itu, ada juga alat cetak baju, kaus bergambar palu arit 10 lembar, komputer, dan rekening yang digunakan HS untuk transaksi penjualan kaus.
Atas perbuatannya, HS dijerat Undang-undang Nomor 27 tahun 1999 tentang Keamanan Negara dengan ancaman hukuman 12 sampai 20 tahun penjara. Hendra juga dikenakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya