Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hotma kembalikan ke KPK honor USD 400 ribu dari terdakwa e-KTP

Hotma kembalikan ke KPK honor USD 400 ribu dari terdakwa e-KTP Hotma Sitompul diperiksa KPK. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Pengacara kondang Hotma Sitompul penuhi panggilan Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Dalam persidangan itu, Hotma mengaku telah mengembalikan uang USD 400 ribu ke KPK lantaran diduga uang tersebut berkaitan dengan proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Dalam kesaksiannya uang tersebut merupakan kompensasi atau honorarium sebagai kuasa hukum Sugiharto dan Irman, dua terdakwa dari kasus ini selama proses masa sanggah pemenang tender. Lantaran saat itu, kata dia, ada gugatan oleh perusahaan yang kalah dalam tender tersebut.

"Waktu itu lelang sudah terjadi salah satu beberapa yang kalah lelang mengugat dan Kemendagri minta kami untuk bantu clear kan apa yang terjadi," jelas Hotma saat ditanya jaksa penuntut umum KPK Abdul Basir mengenai keterkaitan Hotma dengan proyek e-KTP, Senin (8/8).

Atas penunjukan kuasa hukum oleh keduanya, Hotma mengambil langkah berkirim surat klarifikasi ke sejumlah instansi seperti Mabes Polri, KPK, Kejaksaan Agung dan instansi terkait dengan proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.

Selain mendapat honorarium USD 400 ribu, dia juga mendapat Rp 150 juta. Namun uang Rp 150 juta tersebut tidak dikembalikan ke KPK karena meyakini tidak ada indikasi keterkaitannya dengan proyek e-KTP.

Namun saat ditanya mengenai cara pemberian uang dari Kemendagri ke Hotma, dia mengaku tidak mengetahui secara persis. Hotma menyebut urusan keuangan ada bagian tersendiri. Hanya saja, imbuhnya, laporan keuangan selalu dia pantau.

"Atas itu semua tentu seorang lawyer dapat kompensasi?" tanya jaksa.

"Dari Depdagri kami terima honorarium USD 400.000 USD dan Rp 150 juta," jawab dia.

"Cara penyerahannya gimana?" tanya jaksa.

"Saya kepala kantor tidak terima begituan, itu masuk lewat administrasi dulu baru nanti ada laporan keuangan," jawab dia.

"Pemberian melalui apa?" tanya jaksa lagi.

"Seingat saya dikasih cash," pungkasnya.

"USD 400 ribu sudah di kembalikan ke KPK?" Cecar jaksa.

"Sudah," jawab dia.

"Rp 150 juta?" Tanya jaksa lagi.

"Masih di kantor," ucapnya.

Dia juga sempat bercerita awal mula menjadi kuasa hukum bagi Irman dan Sugiharto yang saat menjadi terdakwa dugaan korupsi e-KTP. Bersama mantan ketua Komisi II DPR, Chaeruman Harahap, Sugiharto dan Irman datang ke kantornya di Jalan Martapura, Jakarta Selatan.

Hadirnya Chaeruman selaku legislatif ke kantor Hotma pun mengundang tanya jaksa. Terlebih lagi maksud tujuan Irman dan Sugiharto terkait dengan e-KTP. Dijawab oleh Hotma bahwa keduanya sudah mengenal satu sama lain.

"Apa kepentjngan Chaeruman?" Tanya jaksa.

"Dia kenal saya, dari Depdagri dibawalah ke saya," pungkasnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Ungkap Tiga ASN Kementerian ESDM Terima Gratifikasi, Nilai Ratusan Juta Rupiah
KPK Ungkap Tiga ASN Kementerian ESDM Terima Gratifikasi, Nilai Ratusan Juta Rupiah

Ketiga orang tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)

Baca Selengkapnya
Sosok 3 Hakim yang Adili Kasus Syahrul Yasin Limpo
Sosok 3 Hakim yang Adili Kasus Syahrul Yasin Limpo

Limpo diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai Kementan dan melakukan gratifikasi senilai Rp44,5 miliar.

Baca Selengkapnya
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Bersikukuh Tetap Usut Kasus Eddy Hiariej Meski Kalah di Praperadilan
KPK Bersikukuh Tetap Usut Kasus Eddy Hiariej Meski Kalah di Praperadilan

Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.

Baca Selengkapnya
Mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej Vs KPK: Kuasa Hukum Desak Cabut Status Tersangka & Kembalikan Aset!
Mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej Vs KPK: Kuasa Hukum Desak Cabut Status Tersangka & Kembalikan Aset!

Eddy Cs menggugat KPK terkait penetapan status tersangka kasus dugaan gratifikasi dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

Baca Selengkapnya
Laporan IPW soal Dugaan Gratifikasi Ganjar Harus Dipisahkan dari Politik
Laporan IPW soal Dugaan Gratifikasi Ganjar Harus Dipisahkan dari Politik

Jika berbicara hukum maka kuncinya adalah bukti, sehingga harus dibedakan dengan politik.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara

OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.

Baca Selengkapnya
Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan penjara dan Denda Rp1 Miliar
Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan penjara dan Denda Rp1 Miliar

Hasbi Hasan didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi.

Baca Selengkapnya
Ada 1,6 Juta Lowongan Kerja Formasi PPPK Awal Tahun 2024, Intip Besaran Gaji dan Tunjangannya
Ada 1,6 Juta Lowongan Kerja Formasi PPPK Awal Tahun 2024, Intip Besaran Gaji dan Tunjangannya

Dalam rekrutmen tahun ini, Pemerintah membuka 1,6 juta formasi untuk PPPK.

Baca Selengkapnya