Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Honorarium Hakim MA & MK Dinilai Hanya Pemborosan Dikala Wabah Covid-19

Honorarium Hakim MA & MK Dinilai Hanya Pemborosan Dikala Wabah Covid-19 Ketua MA lantik 4 Hakim Agung. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif menilai jika keputusan Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2021 soal tambahan gaji atau honorarium untuk setiap penanganan perkara terhadap para hakim Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah pemborosan.

"PP 82/2021 menurut kami kurang tepat dan cenderung pemborosan," kata Peneliti KoDe Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana, saat dihubungi merdeka.com, Selasa (24/8).

Semisal, lanjut Ihsan, jika merujuk pada Pasal 13 ayat (1) Hakim Agung diberikan honorarium dalam hal a. penanganan perkara pada Mahkamah Agung; dan b. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Serta, ayat (2) Hakim Konstitusi diberikan honorarium dalam hal: a. penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota; b. penanganan perkara pengujian undangundang, sengketa kewenangan lembaga negara, dan perselisihan hasil pemilihan umum; dan c. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Honorarium yang diberikan itu masih berkaitan dengan tugas pokok, fungsi dan kewenangan dari 2 lembaga kekuasaan kehakiman yang sebetulnya sudah memang menjadi kewenangan mereka dan ditanggung di dalam Gaji Pokok dan Tunjangan yang setiap bulan diberikan Negara," terangnya.

Terlebih, apa yang tertuang soal proses persidangan yang dilakukan MA maupun MK merupakan kewenangan dari setiap hakim yang sudah dibayarkan oleh Negara di dalam gaji pokok dan tunjangan yang sudah ada.

"Sehingga tidak relevan memberikan honorarium kepada Hakim Agung maupun Hakim Konstitusi untuk persidangan," jelasnya.

Terlebih, Ihsan mengkritik dikeluarkannya aturan tersebut di tengah Pandemi Covid-19 yang dimana saat ini anggaran negara sedang fokus dan memprioritaskan penanganan penyebaran virus tersebut.

"Ini kurang tepat pemberian honorarium di tengah situasi pandemi Covid-19, dimana ada hal krusial lain yang dapat diprioritaskan. Dibanding memberikan honor tambahan kepada para hakim yang memang sudah menjadi tanggung jawab mereka," ujarnya.

Sebelumnya. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2021. Dalam PP tertuang kini baik Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat honorarium per perkara yang ditangani.

Padahal, gaji seorang Ketua MA/MK sudah menyentuh angka Rp121 juta. Dikutip merdeka.com dari PP Nomor 82 Tahun 2021, ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 13 yang mengalami perubahan dan kini berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13(1) Hakim Agung diberikan honorarium dalam hal:a. penanganan perkara pada Mahkamah Agung; danb. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

(2) Hakim Konstitusi diberikan honorarium dalam hal:a. penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota;b. penanganan perkara pengujian undangundang, sengketa kewenangan lembaganegara, dan perselisihan hasil pemilihan umum; danc. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

(3) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan sampai dengan terbentuknya badan peradilan khusus yang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.b. penanganan perkara pengujian undang-undang, sengketa kewenangan lembaga negara, dan perselisihan hasil pemilihan umum; danc. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP