Home Industri Tembakau Gorila di Bandungan Dibongkar
Merdeka.com - Polisi mengungkap home industri narkoba di Bandungan, Kabupaten Semarang membuat tembakau gorila yang mampu menembus pangsa pasar nasional. Satu orang yang merupakan pembuat tembakau gorila Yunus Muhamad Ansor (25) ditangkap.
Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan, tembakau yang diproduksi di Bandungan tersebut diedarkan tersangka dengan cara dikirim lewat jasa paket pengiriman di beberapa daerah di Jawa Tengah hingga sampai ke luar pulau.
"Selain mengedarkan di wilayah Jateng tersangka juga mengedarkan ke luar provinsi hingga ke luar pulau, diantaranya ke Papua, Lombok, Kalimantan, Sulawesi dan DKI Jakarta," kata Gatot Hendro Hartanto, Jumat (17/7).
Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku memproduksi tembakau tersebut dengan mengolah tembakau biasa menjadi tembakau gorila. Tembakau yang diolah tersebut melalui proses fermentasi menggunakan bahan kimia, diantaranya metanol dicampur serbuk diduga salah satu jenis narkoba yang saat ini masih dalam penyelidikan.
"Ada bahan baku metanol dan serbuk yang disebut tersangka sebagai biang untuk membuat tembakau gorila. Bahan baku di dapat dari seseorang diduga sebagai bandar yang dikenalnya lewat Instagram," ungkapnya.
Hingga saat ini tersangka yang memasok bahan baku dan biang tembakau gorila masih dalam pengejaran petugas. Pengakuan tersangka hanya mengenal pemasok tersebut dengan sebutan 'Phoenix'.
"Bandar jaringan narkoba selalu transaksi lewat online atau HP agar jaringannya terputus. Tersangka Yunus ini diduga merupakan salah satu kaki tangan dari bandar tersebut. Jaringan ini masih kita dalami," jelasnya.
Dari hasil pengembangan, Yunus memproduksi tembakau gorila sejak Mei 2020 sekitar 19 kilogram. "Dalam seminggu, tersangka mendapat upah Rp1 juta. Dia juga mengambil keuntungan dengan menjual sendiri dari sisa produksi," ungkapnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan dua pengguna tembakau gorila, Nike dan Arifin di daerah Gamasan, Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang.
"Saat diperiksa mereka mengaku mendapat barang dari Yuda, yang menjadi perantara dengan Yunus," jelasnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan tembakau gorila seberat 2 kilogram siap edar, timbangan elektrik, perangkat pembuatan dan packing, serta stiker merk.
Tersangka dijerat dengan UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Permenkes RI tentang perubahan penggolongan Narkotika. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya