Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hindari Gejala Klinis, Andi Arief Wajib Ikuti Program Rehabilitasi

Hindari Gejala Klinis, Andi Arief Wajib Ikuti Program Rehabilitasi Polisi Rekomendasikan Andi Arief Jalani Rehabilitasi. ©Liputan6.com/Immanuel Antonius

Merdeka.com - Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah Riza Sarasvita dalam jumpa pers di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta, Rabu (6/3/) menyampaikan, Andi Arief (AA) wajib untuk menjalankan program rehabilitasi.

"Hasil assessment saudara AA perlu dilakukan rehabilitasi untuk menghindari kemungkinan gejala klinis," terangnya.

Riza beralasan gejala klinis bisa terjadi pada pengguna Narkoba yang dihentikan secara mendadak.

"Biasanya kalau langsung berhenti pengguna Narkoba bisa mengalami gejala-gejala klinis. Sabu kan long active, maka gejalanya tidak mungkin langsung muncul di hari pertama," jelasnya.

Mengenai seberapa lama proses rehabilitasinya, Riza tidak bisa menjawab. "Tergantung pada prosesnya nanti," jawabnya.

AA sebelumnya pada Minggu, 3 Maret 2019 ditangkap di Kamar Hotel Manara Peninsula, Jakarta atas penyalahgunaan Narkoba jenis methamphetamine atau akrab dikenal sebagai sabu. Dalam penangkapan tersebut polisi tidak menemukan barang bukti Narkoba kecuali alat untuk mengonsumsinya.

Namun begitu, tes urine menunjukan bahwa AA positif mengonsumsi sabu. Karena tidak ditemukan barang bukti dan tidak terbukti bahwa AA juga mengedarkan barang haram tersebut, maka polisi mengkategorikan AA sebagai pengguna narkotika.

Konsekuensi dari hal tersebut maka kasus itu tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan sehingga direkomendasikan diasesmen oleh BNN dengan mengacu pada pedoman Surat Edaran Nomor 01/II/Bareskrim tanggal 15 Februari 2018.

Reporter: Yopi Makdori

Sumber: Liputan6.com

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP