Hercules Ditahan Polres Jakbar Terkait Kasus Perusakan & Penguasaan Lahan

Kepolisian menyita barang bukti berupa surat kuasa penugasan pada orang kepercayaannya berinisial HM. Tersangka HM telah ditangkap polisi beberapa waktu lalu bersama 22 anggota geng Hercules.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Hercules Ditahan Polres Jakbar Terkait Kasus Perusakan & Penguasaan Lahan
Penggeledahan kediaman Hercules. ©2018 Liputan6.com

Polres Metro Jakarta Barat resmi menahan Hercules Rosario Marshal. Pimpinan ormas itu ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pendudukan lahan ruko milik PT Nila Alam di Kalideres, Jakarta Barat.

"Kemarin kami sudah tetapkan sudah jadi tersangka. Hari ini kami tahan," kata Kasat Reskrim Polres Jakbar AKBP Edy Suranta Sitepu, dalam keterangan tertulis, Kamis (22/11).

Edy menyebut selama pemeriksaan Hercules cukup kooperatif. "Tersangka cukup kooperatif dan mengakui semua perbuatannya," ujar dia.

Kepolisian menyita barang bukti berupa surat kuasa penugasan pada orang kepercayaannya berinisial HM. Tersangka HM telah ditangkap polisi beberapa waktu lalu bersama 22 anggota geng Hercules.

"Kami dapatkan surat kuasa (penugasan) lapangan ke tersangka HM. Hari ini masih kami lakukan pemeriksaan secara intensif," ungkap dia.

Hercules Rosario Marshal ditangkap di kediamannya, di Kompleks Kebon Jeruk Indah, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (21/11) sore. Hercules dijerat Pasal 170 dan 335 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi