Merdeka.com - Mantan Karopaminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan enggan berkomentar terkait ditetapkannya Ismail Bolong sebagai tersangka tambang ilegal, bukan perihal kasus dugaan suap yang sempat beredar.
"Tanya pejabat berwenang aja," katanya usai menjalani sidang sebagai terdakwa Obstruction Of Justice Pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Kamis (8/12).
Tanggapan itu terkait dengan awal mula isu Ismail Bolong mencuat ke publik, usai video pengakuan maupun dokumen laporan hasil penyelidikan (LHP) Divpropam Polri perihal adanya dugaan suap ke petinggi Polri.
Meski pada kesempatan lalu sempat membenarkan dokumen LHP nomor R/ND137/III/WAS.2.4./2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022 yang ditandatangani langsung oleh Hendra Kurniawan ditujukan kepada Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.
Dimana disebut dalam laporan itu jika miliaran uang dilaporkan turut mengalir ke sejumlah pejabat Polri dari Ismail Bolong. Salah satunya diduga turut mengalir ke Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto senilai Rp2.000.000.000,- setiap bulan.
Namun kekinian, Hendra enggan berkomentar soal Bareskrim Polri yang nyatanya menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka bukan karena suap. Tetapi atas dugaan praktek tambang ilegal yang ada di Kalimantan Timur (Kaltim)
"Pejabat berwenang, tanya pejabat berwenang," ujar Hendra.
Sebelumnya, Mabes Polri mengungkap peran Ismail Bolong dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Diketahui, ia baru saja ditetapkan tersangka oleh penyidik, Selasa (6/12).
Tak hanya Ismail Bolong yang ditetapkan sebagai tersangka. Melainkan ada dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan tambang ilegal ini yakni berinisial BP dan RP.
Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, dalam kasus ini ketiganya mempunyai peran masing-masing. Untuk BP berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin atau ilegal.
"RP sebagai kuasa Direktur PT EMP, berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP," kata Nurul kepada wartawan, Kamis (8/12).
Kemudian, untuk Ismail Bolong sendiri berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) perusahaan lain dan menjabat sebagai Komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan kegiatan penambangan.
"Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020, tentang pertambangan mineral dan abtu bara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar serta Pasal 55 ayat 1 KUHP," ujarnya.
[fik]Baca juga:
Penampakan Ismail Bolong Pakai Baju Oranye Khas Tahanan Polisi
Polri Lengkapi Berkas Perkara Ismail Bolong
Ismail Bolong Terancam 5 Tahun Penjara Terkait Tambang Ilegal di Kaltim
Ini Dua Tersangka Lain Kasus Tambang Ilegal yang Menjerat Ismail Bolong
Jadi Tersangka, Ini Peran Ismail Bolong di Kasus Tambang Ilegal Kaltim
Ismail Bolong Mengaku Tak Pernah Bertemu Kabareskrim, Hanya Kenal Sebagai Pimpinan
Jadi Tersangka, Ismail Bolong Tegaskan Tak Pernah Bertemu Kabareskrim Polri
Advertisement
Ganjar Luncurkan Program Beras Fortifikasi untuk Ibu Hamil Demi Tekan Stunting
Sekitar 3 Menit yang laluMelawan Polisi, Pengendali 276 Kilogram Sabu di Riau Tewas Ditembak
Sekitar 20 Menit yang laluStok Air Tanah di Bandung Raya Semakin Kritis
Sekitar 32 Menit yang laluTendang dan Pukul Juru Parkir, Anak Anggota DPRD Wajo Diperiksa Polisi
Sekitar 33 Menit yang laluDPW PKB Usulkan Gus Yusuf Maju Pilgub Jateng 2024
Sekitar 49 Menit yang laluTampar Remaja karena Hampir Tabrakan, Polisi di Aceh Diamankan Propam
Sekitar 57 Menit yang laluMantan Pimpinan KPK Deklarasi Dukung Anies Capres, Ini Alasannya
Sekitar 1 Jam yang laluTak Dilayani karena Enggan Pakai Kondom, Pemuda di Bekasi Tikami PSK Remaja
Sekitar 1 Jam yang laluKeluarga Mahasiswa UI Belum Memastikan Hadir saat Rekonstruksi Kecelakaan
Sekitar 1 Jam yang laluMantan Pimpinan KPK Yakin Anies Tak Terlibat Korupsi Formula E
Sekitar 1 Jam yang laluKPK Periksa Tiga Pegawai MA Terkait Kasus Hakim Agung Gazalba Saleh
Sekitar 1 Jam yang laluJokowi Puji Pasar Seni Sukawati: Inilah Pasar Rakyat yang Kita Harapkan Gaungnya
Sekitar 1 Jam yang laluGolkar Buka Pintu untuk Istri Ridwan Kamil Bergabung
Sekitar 1 Jam yang laluMardiono ke Kader PPP Gresik: Singsingkan Lengan Baju, Jemput Kemenangan Pemilu
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Janji Kapolda Metro Tuntaskan Kasus Mahasiswa UI Meninggal Jadi Tersangka
Sekitar 5 Jam yang laluKapolri Akui Banyak Anak Buahnya Minim Pengetahuan soal Pengamanan Olahraga
Sekitar 5 Jam yang laluJaksa Ungkap Teddy Minahasa Minta AKBP Doddy Pisahkan Sabu Untuk Bonus Anggota
Sekitar 7 Jam yang laluPolda Metro Jaya Mutasi Besar-besaran, 30 Kapolsek Diganti
Sekitar 7 Jam yang laluCantik dan Mancung, Beginilah Potret Kompol Netty Siagian Saat Nyetir Sendiri
Sekitar 8 Jam yang laluSosok Edward Pernong, Pensiunan Jenderal Polisi Non Akpol yang Juga Raja di Lampung
Sekitar 9 Jam yang laluVIDEO: Hubungan Spesial Wanita Penumpang Mobil Audi Tabrak Mahasiswi dengan Kompol D
Sekitar 10 Jam yang laluFoto Masa Muda Edward Syah Pernong Bareng Iwan Bule, Masih Perwira Tugas di Jakpus
Sekitar 10 Jam yang laluTOP NEWS: Penumpang Audi Selingkuhan Kompol D | Janji Anies Tak Maju Capres ke Prabow
Sekitar 11 Jam yang laluPose Bripda Reza Hutabarat Adik Brigadir J di Polda Jambi, Jadi Penyidik Ditreskrimum
Sekitar 13 Jam yang laluKY Turunkan Ahli Usut Video Diduga Hakim Wahyu Bahas Kasus Sambo dengan Temannya
Sekitar 3 Jam yang laluSidang Vonis Bripka RR Digelar Selasa 14 Februari
Sekitar 1 Hari yang laluKubu Bripka RR Tanggapi Replik JPU: Ragu dan Tidak Bersungguh-sungguh Menuntut
Sekitar 1 Hari yang laluSenyuman Tipis Ricky Rizal Jalani Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 1 Hari yang laluPose Bripda Reza Hutabarat Adik Brigadir J di Polda Jambi, Jadi Penyidik Ditreskrimum
Sekitar 13 Jam yang laluSidang Vonis Bripka RR Digelar Selasa 14 Februari
Sekitar 1 Hari yang laluKubu Bripka RR Tanggapi Replik JPU: Ragu dan Tidak Bersungguh-sungguh Menuntut
Sekitar 1 Hari yang laluSenyuman Tipis Ricky Rizal Jalani Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 1 Hari yang laluSenyuman Tipis Ricky Rizal Jalani Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 1 Hari yang laluDuplik Ferdy Sambo, Pengacara: Penuntut Umum Serampangan Sampaikan Tuduhan Kosong
Sekitar 1 Hari yang laluTatapan Mata Ferdy Sambo Saat Penasehat Hukum Bacakan Duplik atas Replik JPU
Sekitar 1 Hari yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 2 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 1 Minggu yang laluBRI Liga 1: Persita Depak Bek asal Argentina, Gantinya Rekrut Pemain Asing Borneo FC
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami