Hendra Kurniawan Bungkam soal Ismail Bolong Tersangka Tambang Ilegal
Merdeka.com - Mantan Karopaminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan enggan berkomentar terkait ditetapkannya Ismail Bolong sebagai tersangka tambang ilegal, bukan perihal kasus dugaan suap yang sempat beredar.
"Tanya pejabat berwenang aja," katanya usai menjalani sidang sebagai terdakwa Obstruction Of Justice Pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Kamis (8/12).
Tanggapan itu terkait dengan awal mula isu Ismail Bolong mencuat ke publik, usai video pengakuan maupun dokumen laporan hasil penyelidikan (LHP) Divpropam Polri perihal adanya dugaan suap ke petinggi Polri.
Meski pada kesempatan lalu sempat membenarkan dokumen LHP nomor R/ND137/III/WAS.2.4./2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022 yang ditandatangani langsung oleh Hendra Kurniawan ditujukan kepada Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.
Dimana disebut dalam laporan itu jika miliaran uang dilaporkan turut mengalir ke sejumlah pejabat Polri dari Ismail Bolong. Salah satunya diduga turut mengalir ke Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto senilai Rp2.000.000.000,- setiap bulan.
Namun kekinian, Hendra enggan berkomentar soal Bareskrim Polri yang nyatanya menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka bukan karena suap. Tetapi atas dugaan praktek tambang ilegal yang ada di Kalimantan Timur (Kaltim)
"Pejabat berwenang, tanya pejabat berwenang," ujar Hendra.
Sebelumnya, Mabes Polri mengungkap peran Ismail Bolong dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Diketahui, ia baru saja ditetapkan tersangka oleh penyidik, Selasa (6/12).
Tak hanya Ismail Bolong yang ditetapkan sebagai tersangka. Melainkan ada dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan tambang ilegal ini yakni berinisial BP dan RP.
Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, dalam kasus ini ketiganya mempunyai peran masing-masing. Untuk BP berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin atau ilegal.
"RP sebagai kuasa Direktur PT EMP, berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP," kata Nurul kepada wartawan, Kamis (8/12).
Kemudian, untuk Ismail Bolong sendiri berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) perusahaan lain dan menjabat sebagai Komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan kegiatan penambangan.
"Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020, tentang pertambangan mineral dan abtu bara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar serta Pasal 55 ayat 1 KUHP," ujarnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati
Baca SelengkapnyaPolisi menerapkan pemeriksaan ganjil genap (gage) sebelum memasuki Jalur Puncak.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo membocorkan dua partai parlemen dan nonparlemen yang mengisyaratkan mendukung Prabowo Subianto.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ahmad Basarah PDIP mengecam penganiayaan anggota TNI terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran menemukan dugaan kecurangan pemilu 2024 berupa mobilisasi pemilih secara ilegal.
Baca SelengkapnyaWakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat meralat ucapannya terkait isu Kapolri memerintahkan Dirbinmas untuk memenangkan paslon 02
Baca SelengkapnyaIrjen Sandi Nugroho membantah isu Kapolri memerintahkan Dirbinmas untuk memenangkan paslon tertentu dalam Pemilu
Baca SelengkapnyaDi rute-rute yang dilewati oleh Jokowi masih terpasang bendera-bendera dari parpol.
Baca SelengkapnyaDi hadapan Kapolres, polwan tersebut mengundang sang suami yang merupakan Bintara.
Baca Selengkapnya