Seorang warga Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar bernama Yusuf Saputra (20) mengaku menjadi korban penganiayaan dan pemerasan oleh sejumlah anggota Polrestabes Makassar. Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Komisaris Besar Arya Perdana menyebut anggotanya yang melakukan penganiayaan dan pemerasan sudah ditahan dan menunggu sidang etik serta disiplin.
Arya mengaku anggota yang diduga melakukan penganiayaan dan pemerasan terhadap korban sudah ditahan. Arya menyebut anggota yang diduga melakukan pemerasan dan penganiayaan terhadap warga Takalar teridikasi melanggar kode etik dan disiplin.
"Soal polisi di Takalar, ada dugaan anggota dari Polrestabes Makassar melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin. Jadi hari itu dilaporkan oleh korban dan langsung kita amankan pelakunya," ujarnya kepada wartawan, Senin (2/6).
Bahkan nasib anggota Polrestabes Makassar yang melakukan penganiayaan dan pemerasan menunggu sidang kode etik dan disiplin di Profesi dan Pengamanan (Propam). Arya menegaskan sudah memeriksa korban.
"Tinggal menunggu proses sidang kode etik dan disiplin. Untuk korban sudah kita periksa, sementara anggota yang bermasalah juga sudah kita periksa dan menunggu sidang," tegasnya.
Diduga ada enam personel Sabhara Polrestabes Makassar yang melakukan pemerasan dan penganiayaan terhadap korban. Mereka pun terancam mendapatkan sanksi berat.
"Kalau memang terbukti, kita akan terapkan saksi seberat-beratnya. Tapi anggota sudah kita amankan dan sel (tahanan)," kata Arya.
Arya mengungkapkan sejumlah bukti sudah diperiksa, salah satunya yakni chat antara pelaku dan korban soal permintaan uang. Kini salah satu pelaku yakni inisial Bripda A telah dicopot dari jabatannya.
"Yang dilaporkan sama korban itu ada pemerasan. Nanti kita lihat apakah dari chat handphone, dari uang yang diterima, juga keterangan saksi-saksi, apakah memang kejadiannya seperti itu. Tapi yang jelas yang bersangkutan sudah kita amankan dan sudah kita copot dari jabatannya," tegasnya.
Arya mengaku geram tindakan terhadap personelnya. Alasannya, keenam anggota tersebut berada di Kabupaten Takalar tanpa surat tugas.
"Itu di luar tugas, tidak ada surat perintah, enggak ada penugasan ke Takalar. Apalagi itu di luar wilayahnya Kota Makassar. Jadi yang bersangkutan ini sudah keluar wilayah," sebutnya.
Kesalahan kedua, imbuh Arya, mereka dianggap meninggalkan tugas. Seharusnya keenam anggota tersebut melakukan piket.
"Kesalahannya juga mereka meninggalkan tugas, karena seharusnya mereka sedang piket. Setelah itu juga mereka melakukan hal-hal yang diduga dilakukan pelaku terhadap korban," ucapnya.
Kronologi Kejadian
Sementara itu korban, Yusuf Saputra mengaku menjadi korban penganiayaan dan pemerasan enam anggota Polrestabes Makassar. Yusuf mengungkapkan awal kejadian saat dirinya berada di Lapangan Galesong, pada Selasa (27/5) malam.
"Saya lagi nongkrong di lapangan, tiba-tiba sekitar enam orang datang dan menodongkan senjata ke kepala saya, langsung memukuli saya," ungkapnya.
Yusuf menceritakan saat itu dirinya dibawa ke tempat sepi menggunakan mobil. Di tempat sepi itu, dirinya ditelanjangi dan dipaksa untuk mengakui kepemilikan narkoba jenis tembakau gorila.
"Dia paksa untuk mengakui bahwa narkoba jenis tembakau gorila," kata dia
Meski demikian, Yusuf terus menolak untuk mengakui narkoba tersebut. Yusuf pun mendapatkan penganiayaan selama kurang lebih tujuh jam.
"Mereka minta uang tebusan Rp15 juta ke keluarga ku. Tapi keluarga ku tidak mampu," kata dia.
Yusuf mengaku enam anggota polisi tersebut sempat menurunkan nilainya menjadi Rp5 juta, tetapi kelurganya juga tak mampu. Akhirnya, keluarga Yusuf menyetujui menyerahkan uang Rp1 juta.
"Uang itu diserahkan lewat temannya tantenya yang juga seorang anggota Brimob. Soalnya dia tidak mau bertemu langsung dengan tanteku," ungkapnya.
Usai uang tersebut diberikan, akhirnya Yusuf dilepaskan. Yusuf mengaku mengenali salah satu anggota yang melakukan penganiayaan terhadap dirinya yakni Bripda A.
"Dilepaskan di depan kafe di wilayah Barombong jam 05.00 Wita setelah mereka terima uang," ucapnya.