Heboh jasa penghulu khusus nikah siri bergelar profesor di Tebet

Lokasinya terletak di kawasan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.

Mohammad Yudha Prasetya
Heboh jasa penghulu khusus nikah siri bergelar profesor di Tebet
Kantor buat nikah siri. ©2014 Merdeka.com/pras

Lokasinya terlihat cukup sederhana. Rumah bercat warna pink ini menawarkan jasa bagi pasangan yang ingin nikah siri. Lokasinya terletak di kawasan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.Di depan rumah, terpasang papan warna putih bertuliskan "Konseling Agung Prof. DR. KH Aulia, MA". Kemudian di bawahnya ada tulisan "Membantu Pencerahan dan Problematika Kehidupan Umat Manusia." Tidak ada tulisan khusus tentang jasa nikah siri.Kabar kantor itu menyediakan penghulu untuk nikah siri berawal dari social media. Brosur berwarna kuning menyebar luas di medsos terutama di Twitter. Pada Kamis (18/12) lalu, merdeka.com menelusuri alamat yang tercantum dalam brosur tersebut. Ternyata alamat itu benar adanya.

Haji Aulia (58) adalah orang yang menjadi penghulu nikah siri. Dia menceritakan, pekerjaan menikahkan pasangan yang hendak menikah dengan cara siri ini hanya ingin mengamalkan ilmu agamanya. Hal itu dilakukan hanya untuk membantu para pasangan calon suami-istri yang datang ke kantornya dan meminta dinikahkan."Saya hanya menikahkan secara siri, atau secara agama. Sifatnya hanya menolong mereka yang sudah terlanjur cinta, daripada mereka nanti malah berbuat zina, ya kami tolong karena mereka juga minta dinikahkan," kata Aulia.Melalui sebuah dokumen yang digantung di ruang konsultasinya, H. Aulia mengaku sudah diakui di dunia internasional sejak tahun 1980-an. Sebagai penghulu pernikahan siri, dia berani mencantumkan gelar profesor di depan namanya. Gelar profesor itulah kemudian ia tulis di papan yang dipasang di depan kantor kecilnya tersebut."Latar belakang saya di pesantren NU (Nahdlatul Ulama), namun karena kajian fikih itu luas sekali dan enggak hanya sebatas Imam Syafi'i, maka dalam kondisi darurat pun, ada bermacam-macam pendapat menurut masing-masing ilmu fikih, baik yang dipakai di Indonesia, maupun ilmu-ilmu fikih yang dipakai di dunia Internasional," cerita Aulia.Nikah siri secara agama adalah sah, tapi tidak sah menurut hukum negara. Sebab nikah siri tidak terdaftar dalam dokumen negara.

Rekomendasi