Hati-Hati, Mie Berbahan Formalin dan Boraks Masih Marak Beredar
Merdeka.com - Peredaran mie dengan kandungan zat kimia berbahaya jenis formalin dan boraks kembali jadi sorotan. Keberadaannya pun kembali diungkap aparat kepolisian.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan, pihaknya meringkus tiga tersangka di tiga lokasi berbeda. Pabrik pembuatan mie dengan bahan berbahaya ini nyatanya telah beroperasi selama dua tahun.
"Pabriknya ini per hari menghasilkan sekitar 5 ton mie," tutur Dedi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019).
Dedi menyebut, lokasi pemasaran mie dengan bahan berbahaya ini mencakup DKI Jakarta dan sejumlah kawasan di Jawa Barat, meliputi Bandung, Cianjur, Bogor, Bekasi, dan Sukabumi.
"Ini digunakan biasanya mie bogor, mie di bakso, kemudian bahan makanan dengan mie lainnya," jelas Dedi.
Wadirtipidter Bareskrim Polri Kombes Agung Budijono menambahkan, pihaknya melakukan pengintaian terhadap tiga pelaku selama dua minggu. Hasilnya, penangkapan dilakukan di Citamiang, Sukabumi, Jawa Barat, pada Kamis 5 September 2019 dengan tersangka berinisial M (57).
Kemudian tersangka AS (53) dibekuk di Karang Tengah, Cianjur, Jawa Barat. Selanjutnya RH (39) ditangkap di Cugenang, Cianjur, Jawa Barat.
"Disalah satu TKP menggunakan boraks, dicampur dalam mesin pengaduk adonan, kemudian adonan tersebut dicetak dalam mesin pencetak mie," kata Agung.
Masyarakat pun diminta waspada dengan peredaran mie berbahan formalin dan borak ini. Terlebih dalam kasus ini, sulit membedakan antara mie berbahan baku aman konsumsi dengan yang mengandung zat kimia berbahaya.
"Secara kasat mata nggak keliatan. Tapi bisa dicek lewat tekstur kekenyalannya," Agung menandaskan.
Para tersangka dikenakan Pasal 136 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar dan Pasal 8 ayat (1) huruf 3 Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Waspada, Ditemukan Mie Kuning Basah Berformalin di Depok
Selanjutya BPOM telah melakukan pembinaan kepada pedangnya untuk tidak menjual produk makanan yang mengandung zat kimia berbahaya.
Baca SelengkapnyaGurihnya Menjes Goreng, Makanan Berbahan Dasar Kedelai di Jawa Timur
Menjes umumnya digoreng dengan tepung dan dimakan dengan cabai rawit.
Baca Selengkapnya5 Penyedap Masakan Berbahan Dasar Udang, Cita Rasanya Gurih dan Bikin Masakan jadi Sedap
Selain dinikmati segar, udang sering diolah menjadi berbagai bentuk penyedap untuk memberikan cita rasa gurih pada masakan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hindari Bahan Berbahaya, Ini Cara Efektif Memutihkan Kulit Secara Alami
Beberapa bahan alami yang bisa bantu mencerahkan warna kulit.
Baca SelengkapnyaMie Sedaap dan Hal-Hal Menarik yang Perlu Kamu Ketahui, Ini Faktanya!
Varian Mie Sedaap menyentuh beragam rasa, mulai dari rasa ayam bawang hingga pedas gurih.
Baca SelengkapnyaLidah Pangkostrad TNI AD Dimanjakan Rawon Spesial Buatan Prajurit: Buka Warung Kita Ya
Momen Pangkostrad TNI AD mencicipi hidangan rawon spesial buatan prajurit Markas Yonif 501, Madiun, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaJalan Sukses Tak Ada yang Tahu, Ibu ini Raup Omzet Jutaan Rupiah Berbekal Resep dari Brosur Panci
Setiap salat, ibu ini selalu berdoa agar cita-citanya memiliki sebuah bisnis dapat terwujud.
Baca SelengkapnyaCara Hilangkan Lendir dan Bau Amis Belut Tanpa Jeruk Nipis, Hanya dengan 1 Bahan Dapur
Lendir dan bau amis belut pada belut sering kali sulit untuk dihilangkan. Yuk simak caranya!
Baca SelengkapnyaIde Makanan yang Enak Disantap Pas Musim Hujan, Nikmatnya Nggak Ada Tandingan
Berbagai ide makanan ini bisa kamu cobain pas musim hujan. Apa saja?
Baca Selengkapnya