Hasil Rapid Test TKI Asal Sumsel dari Malaysia Positif Covid-19
Merdeka.com - Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Sumatera Selatan yang dideportasi dari Malaysia positif Covid-19 versi pemeriksaan cepat atau rapid test. Sementara delapan TKI lain masih dikarantina menunggu hasil uji swab.
Juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Sumsel Yusri mengungkapkan, ada sembilan TKI asal Sumsel yang baru tiba di Palembang menumpangi bus antar kota antar propinsi (AKAP) dari Medan, Senin (13/4). Mereka langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Siti Fatimah Sumsel untuk menjalani rapid test dan hasilnya satu TKI positif.
"Dari hasil pemeriksaan cepat, satu dari sembilan TKI positif Covid-19," ungkap Yusri, Selasa (14/4).
Sebagai tindak lanjut, yang bersangkutan menjalani uji swab dan hasilnya masih proses. Sambil menunggu, dia menginap di RS Siti Fatimah dan delapan TKI lain dikarantina di ODP Center atau Rumah Sehat Wisma Atlet Palembang.
"Mudah-mudahan hasilnya negatif. Setelah itu mereka dipulangkan ke asal masing-masing," ujarnya.
Dari informasi yang diterimanya, TKI itu dideportasi dari Malaysia karena visa sudah habis atau habis masa berlaku. Mereka berasal dari beberapa daerah di Sumsel, seperti Palembang, Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Musi Rawas, dan Musi Rawas Utara.
"Kami imbau TKI yang pulang melapor agar bisa dilakukan pemeriksaan. Ini penting untuk mencegah penyebaran," kata dia.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cek Hasil Quick Count Pilpres 2024 di 6 Lembaga Ini
Pengumuman hitung cepat atau quick count hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara dalam negeri (WIB) telah selesai
Baca SelengkapnyaHasil Quick Count Indikasikan Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran, Pengusaha Beri Respons Begini
Mewakili Kadin, Yukki meminta seluruh masyarakat Indonesia untuk tetap menghormati proses pemilihan umum dengan menunggu hasil perhitungan resmi.
Baca SelengkapnyaPengumuman Hasil Seleksi PPIH Arab Saudi 1445 H Diundur, Begini Penjelasan Kemenag
Diketahui, seleksi PPIH Arab Saudi tingkat pusat diawali dengan proses pendaftaran dan seleksi berkas dari 11 - 19 Januari 2024
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu Tegaskan Dalam UU Pemilu Tidak Ada Namanya Kecurangan, Adanya Pelanggaran
Ia juga mengatakan bahwa lembaganya menerima permohonan untuk pengaduan mengenai hal tersebut.
Baca SelengkapnyaDaftar 81 Lembaga Survei Kantongi Sertifikat KPU untuk Gelar Quick Count Pemilu 2024
Proses sertifikasi terhadap lembaga survei tersebut sudah sesuai dengan Pasal 448 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaHasil Quick Count LSI Denny JA Beda Tipis dengan Rekapitulasi KPU, Selisih Hanya 0,07 Persen
Data tersebut membuktikan bahwa total suara nasional cukup diketahui secara akurat hanya dengan 1.200 responden dengan catatan menggunakan metodologi ketat.
Baca SelengkapnyaMasih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024
Pemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaHasil Quick Count Pemilu 2024 Dapat Dilihat di Lembaga Ini
Pada Pemilu 2024, quick count dilakukan dengan mengambil sebagian kecil sampel suara
Baca Selengkapnya