Hari Raya Nyepi, 20 Narapidana Lapas di Jateng Dapat Remisi
Merdeka.com - 20 Narapidana beragama Hindu yang tersebar di 6 lapas dan rutan di Jateng mendapat remisi di Hari Raya Nyepi. Para narapidana menerima remisi selama 15 hari hingga 2 bulan dan tidak ada narapidana yang langsung bebas.
"17 narapidana kasus narkotika dan tiga orang narapidana kasus pidana umum," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah A Yuspahruddin, Rabu (2/3).
Dia menjelaskan, para narapidana yang dapat remisi hanya menjalani pengurangan masa tahanan selama sebulan diberikan kepada 11 narapidana. Remisi sebulan 15 hari diberikan kepada empat narapidana dan remisi dua bulan diberikan bagi lima narapidana.
"Jadi mereka yang dapat remisi lanjut menjalani pidana," ujar dia.
Bahkan tidak semua lapas dan rutan boleh memberikan remisi saat perayaan Nyepi. Dari total 46 lapas dan rutan di Jateng, hanya enam lapas yang memenuhi syarat.
Masing-masing Lapas Kedungpane Semarang, Lapas Kelas II A Besi Nusakambangan Cilacap, Lapas Kelas II A Kembang Kuning Nusakambangan Cilacap, Lapas Kelas II A Permisan Nusakambangan Cilacap, Lapas Kelas II A Sragen dan Lapas Kelas II B Brebes.
"Napi yang telah memenuhi syarat berhak mendapatkan remisi, baik ketika Hari Kemerdekaan maupun pas hari besar keagamaan," kata dia.
Dengan adanya remisi perayaan Nyepi, setidaknya bisa memberikan apresiasi bagi narapidana yang menjalani pembinaan dengan baik. "Ini juga sebagai motivasi bagi narapidana agar kooperatif dan berkelakuan baik," ujarnya.
Menurutnya jumlah narapidana di Jawa Tengah yang terdata per 1 Maret 2022 mencapai 11.738 jiwa. Rinciannya ada sekitar 10.284 narapidana serta 2.041 tahanan. Untuk kapasitas lapas dan rutan yaitu 11.912 orang.
Selain itu, pemberian remisi saat perayaan Nyepi secara otomatis bisa menghemat anggaran pemerintah senilai Rp15.390.000.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya