Hari Ini, Sidang Pertama Kasus Korupsi Asabri
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah melimpahkan delapan perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Dan Dana Investasi PT. Asabri (Persero) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pelimpahan dilakukan pada Kamis (12/8) pukul 14.00 Wib.
Delapan orang itu diketahui, Adam Rachmat Damiri, Sonny Widjaja, Bachtiar Effendi, Hari Setianto, Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Lukman Purnomosidi dan Jimmy Sutopo.
Dengan sudah dilimpahkannya delapan perkara tersebut, rencananya hari ini Senin (16/8) akan digelar sidang perdana atau sidang pertama kasus tersebut.
"Perkara ASABRI sudah dilimpahkan ada 8 berkas (8 Terdakwa) sidang pertama hari Senin, 16 Agustus 2021," kata Kepala Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono dalam keterangannya, Senin (16/8).
Ia menyebut, dalam sidang perkara tersebut nantinya ada lima hakim yang akan memimpin yakni tiga Hakim Karier dan dua Hakim Ad Hoc.
"Komposisi Majelis Hakim ASABRI, Hakim Karier yaitu IG Eko Purwanto (Ketua Majelis Hakim), H.Saefudin Zuhri, Rosmina (Hakim Karier Anggota), Ali Muhtarom (Hakim Ad Hoc Tipikor) dan Mulyono Dwi Purwanto (Hakim Ad Hoc Tipikor)," sebutnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah melimpahkan delapan perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Dan Dana Investasi PT. Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Acara Pemeriksaan Biasa (APB). Pelimpahan dilakukan pada Kamis (12/8) pukul 14.00 Wib.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut, delapan orang itu yakni Adam Rachmat Damiri, Sonny Widjaja, Bachtiar Effendi, Hari Setianto, Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Lukman Purnomosidi dan Jimmy Sutopo (masing-masing dalam berkas terpisah).
"Pelimpahan tersebut disertai 8 surat dakwaan dan berkas perkaranya, masing-masing," kata Eben kepada wartawan, Kamis (12/8).
Delapan tersangka tersebut, disebut Eben telah didakwa JPU dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Namun khusus untuk Tersangka Jimmy Sutopo, Tersangka Benny Tjokrosaputro dan Tersangka Heru Hidayat didakwakan pula secara kumulatif dengan tindak pidana pencucian uang. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," sebutnya.
"Subsidiair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," sambungnya.
Ia menjelaskan, dalam pelimpahan berkas perkara tersebut awalnya telah dilimpahkan sebanyak sembilan orang tersangka ke JPU Kejari Jakarta Timur. Namun, pada 31 Juli 2021, tersangka atas nama Ilham Wardhana Bilang Siregar telah meninggal dunia.
Dengan meninggalnya Ilham Wardhana Bilang Siregar, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan / SKP2 (P-26) Nomor: B-1697/M.13.1/Fu.1/08/2021 tanggal 12 Agustus 2021
"Menghentikan penuntutan perkara pidana atas nama Tersangka Ilham Wardhana Bilang Siregar Nomor Register Perkara : PDS-05/KOR/JKT.TM/05/2021 karena Tersangka telah meninggal dunia pada hari Sabtu tanggal 31 Juli 2021 sebagaimana surat keterangan dari Rumah Sakit An-Nisa Tangerang tanggal 31 Juli 2021 yang ditandatangani oleh dr. Syarifah C. Amrina," ungkapnya.
"Benda sitaan/barang bukti sebagaimana terdapat dalam daftar barang bukti pada berkas perkara Nomor: 06/Rp.3/02/2021 tanggal 30 April 2021 dipergunakan dalam perkara lain terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dana investasi PT. Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan 2019," tambahnya.
Berikut surat dakwaan terhadap 8 tersangka :
1. Surat Dakwaan Nomor PDS-01/KOR/JKT.TM/05/2021 atas nama Terdakwa Adam Rachmat Damiri;
2. Surat Dakwaan Nomor PDS-02/KOR/JKT.TM/05/2021 atas nama Terdakwa Sonny Widjaja;
3. Surat Dakwaan Nomor PDS-03/KOR/JKT.TM/05/2021 atas nama Terdakwa Bachtiar Effendi;
4. Surat Dakwaan Nomor PDS-04/KOR/JKT.TM/05/2021 atas nama Terdakwa Hari Setianto;
5. Surat Dakwaan Nomor PDS-06/KOR/JKT.TM/05/2021 atas nama Terdakwa Ir. Lukman Purnomosidi;
6. Surat Dakwaan Nomor PDS-07/KOR/JKT.TM/05/2021 atas nama Terdakwa Jimmy Sutopo;
7. Surat Dakwaan Nomor PDS-08/KOR/JKT.TM/07/2021 atas nama Terdakwa Heru Hidayat; dan
8. Surat Dakwaan Nomor PDS-09/KOR/JKT.TM/07/2021 atas nama Terdakwa Benny Tjokrosaputro.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri BUMN, Erick Thohir selaku RUPS memberhentikan dengan hormat Komjen. Pol. (Purn) Ari Dono Sukmanto.
Baca SelengkapnyaPada kesempatan itu juga, Kasad memberikan pesan kepada para prajurit agar tidak hidup bermewah-mewah.
Baca SelengkapnyaPotret Didit saat masih remaja dengan rambut tebal dan belah tengah banjir pujian.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
AHY menilai, saat ini koalisi perubahan sudah mulai goyang, contohnya NasDem.
Baca SelengkapnyaBerikut reaksi mengejutkan Prabowo saat istri pensiunan Jenderal TNI ingin cium tangannya.
Baca SelengkapnyaBelum lama ini, Menhan Prabowo Subianto kedapatan menghabiskan waktu bersama ketiga ajudan tampan.
Baca SelengkapnyaSaksi dihadirkan adalah Gani Muhammad Andi Bataralifu, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, Suprianto, Abdul Wahid dan Ace Hasan Syadzily.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan beri nilai 11 atas kinerja Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan dalam sesi debat capres
Baca SelengkapnyaPrabowo memuji Zulhas sebagai sosok sahabat lama dan seperjuangannya.
Baca Selengkapnya