Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hari ini, KPK periksa politikus Hanura terkait kasus Budi Gunawan

Hari ini, KPK periksa politikus Hanura terkait kasus Budi Gunawan Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Meski beberapa saksi sudah dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus gratifikasi dan suap yang menjerat calon Kapolri Komjen Budi Gunawan tak hadir, tapi tidak menyurutkan proses penyidikan. Hari ini, lembaga penegak hukum antirasuah itu kembali menjadwalkan memeriksa tiga orang sebagai saksi dalam perkara itu.

Ketiga saksi itu adalah politikus Partai Hanura dan mantan anggota Komisi III DPR 2009-2014, Susaningtyas NH Kertopati, seorang ibu rumah tangga Sintawati Soedarno Hendroto dan pegawai negeri sipil bernama Tossin Hidayat.

"Diperiksa untuk tersangka BG. Soal materi pemeriksaan belum tahu," tulis Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Kamis (29/1).

Belum diketahui apakah ketiga saksi itu hadir dalam pemeriksaan hari ini. Mereka diperiksa lantaran dianggap mengetahui, mengalami, melihat, mendengar rangkaian tindak pidana disangkakan kepada Komjen Budi.

Kemarin diketahui tiga saksi kasus Komjen Budi mangkir. Mereka adalah Widyaiswara Madya Sespim Polri sekaligus mantan Kapolda Bangka Belitung, Brigjen Budi Hartono Untung, anggota Polres Bogor Brigadir Polisi Triyono, dan seorang pihak swasta bernama Liliek Hartati.

"Mereka tidak hadir dan tanpa memberikan keterangan," ujar Priharsa kemarin.

Hal ini menambah panjang rentetan pengingkaran terhadap perintah Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Presiden Jokowi sudah memerintahkan supaya para saksi mematuhi aturan hukum, terutama mereka yang memang berlatar penegak hukum.

Saksi-saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan selain tiga nama di atas adalah Kapolda Kalimantan Timur, Inspektur Jenderal Polisi Drs. Andayono, Aiptu Revindo Taufik Gunawan Siahaan, Brigjen Pol (Purn) Drs. Heru Purwanto, Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Polisi Drs. Herry Prastowo, SH, Msi., Komisaris Besar Polisi Drs. Ibnu Isticha, dan Wakapolres Jombang Kompol Sumardji. Hanya satu saksi diketahui memenuhi panggilan, yakni Inspektur Jenderal Polisi (Purnawirawan) Syahtria Sitepu.

Menanggapi hal ini, Koordinator Indonesia Corruption Watch Ade Irawan menyayangkan ketidakhadiran kedua saksi itu. Sebab menurut dia, hal-hal seperti ini justru menyulitkan proses penyidikan dan mengingkari janji Polri kepada Presiden Jokowi yang menyatakan akan bekerja sama dalam proses hukum.

"Sangat disayangkan dan bisa dianggap tidak mematuhi perintah presiden yang meminta agar saling menghormati dlm proses penegakan hukum," tulis Ade melalui pesan singkat.

Ade menyatakan KPK dan Polri harus ingat janji mereka di depan Presiden Jokowi. Menurut dia, menjadi saksi dalam sebuah perkara pidana adalah kewajiban yang diatur dalam undang-undang. Yakni Pasal 224 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 22 dan 35 UU Nomor 31 tahun 1999, dan Pasal 112 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Bahkan tindakan mempersulit pemeriksaan atau selalu mangkir bisa dipanggil paksa.

"Bagaimana cara pemanggilan paksa jika yang dipanggil adalah Pati Polri? Dalam kondisi normal KPK dapat meminta bantuan Brimob. Sekarang?" Tanya Ade.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pun angkat bicara soal ini. Menurut dia, kurang patut dan tak ada gunanya bila saksi-saksi itu terus mangkir. Sebab bila tidak, perbuatan mereka akan diperkarakan lantaran dianggap menghambat proses penyidikan.

Menurut Bambang, saksi-saksi yang dipanggil saat ini berasal dari Kepolisian. Baik masih aktif maupun sudah pensiun. Dia mengatakan mestinya sebagai sesama aparat penegak hukum mereka memahami kewajibannya bila dipanggil sebagai saksi.

"Saya meyakini kalau penegak hukum itu pasti tahu hukum," kata Bambang.

Menurut Bambang, sebaiknya para saksi itu mematuhi perintah Presiden Joko Widodo yang meminta supaya semua pihak tunduk pada konstitusi.

"Presiden Jokowi kan sudah menjamin proses ini akan dilakukan secara akuntabel. Artinya juga akan menjamin bahwa siapapun yang terlibat dalam kasus ini harus konsisten, sama seperti saya. Datang. Jadi saya ingin menunjukkan sebagai penegak hukum harus konsisten, kalau penegak hukum tak konsisten, apa itu?" Ujar Bambang.

Bambang berharap para saksi itu jangan sampai menunggu penyidik KPK bertindak keras. Sebab bila sampai dilakukan penjemputan paksa dampaknya juga semakin meluas.

"Dalam hukum acara ada mekanismenya. Semua pihak yang secara nyata menghindari, atau menghalangi proses penyidikan, itu bisa kena pasal 21, 22, 23. Saya pikir penegak hukum ngerti lah yang begitu," sambung Bambang.

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Hal itu dilakukan selepas pimpinan dan penyidik melakukan gelar perkara pada 12 Januari 2014.

Menurut Ketua KPK Abraham Samad, proses penyelidikan terhadap transaksi mencurigakan Budi dilakukan saat mereka menerima laporan masyarakat, dan bukan dari Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan. Sebab, PPATK hanya pernah mengirim surat kepada Badan Reserse Kriminal Polri pada 26 Maret 2010 supaya menyelidiki hal itu. Sedangkan pada 18 Juni 2010, Bareskrim melaporkan akan mengusut soal. Tetapi sampai KPK menetapkan Budi sebagai tersangka, Bareskrim tidak pernah menjelaskan hasil kajian mereka. Saat itu, Budi masih berpangkat Inspektur Jenderal.

Atas laporan itu, KPK mulai mengkaji serta mengumpulkan bahan dan keterangan terkait Budi sejak Juni sampai Agustus 2010. Dua tahun kemudian hasil kajiannya diperiksa kembali. Lantas pada Juli 2013, Samad memimpin gelar perkara pertama. Saat itulah diputuskan memang perlu menaikkan kajian ke tahap penyelidikan. Tetapi hal itu baru terlaksana pada Juli 2014. Setelah sekian lama, akhirnya pada 12 Januari KPK resmi menetapkan mantan ajudan Presiden RI Megawati Soekarnoputri itu sebagai tersangka.

Menurut Samad, Budi disangkakan menerima suap dan gratifikasi saat masih menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan-jabatan lain di Mabes Polri. Jabatan pernah diembannya antara lain Kepala Sekolah Lanjutan Perwira Lembaga Pendidikan Pelatihan Polri (2006-2008),Kapolda Jambi (2008-2009), Kepala Divisi Pembinaan Hukum Polri (2009-2010),

Kadiv Profesi dan Pengamanan Polri (2010-2012), Kapolda Bali (2012), dan terakhir Kalemdiklat Polri (sejak 2012).

Budi disangkakan melanggar empat pasal. Yakni Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b), Pasal 5 ayat 2, pasal 11, atau pasal 12 B Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gerindra: Lebih Penting Hak Sopir Angkot daripada Hak Angket Pemilu
Gerindra: Lebih Penting Hak Sopir Angkot daripada Hak Angket Pemilu

Kamrussamad menyindir kepada politikus yang tidak siap kalah bereaksi dengan mendorong hak angket.

Baca Selengkapnya
Bela Ganjar yang Dilaporkan ke KPK, Gerindra: Jangan Sampai untuk Mengkriminalisasi
Bela Ganjar yang Dilaporkan ke KPK, Gerindra: Jangan Sampai untuk Mengkriminalisasi

Habiburokhman mewanti-wanti jangan sampai laporan tersebut bermuatan politik apalagi sampai mengkriminalisasi Ganjar.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Kakak Hary Tanoe Terkait Kasus Korupsi Bansos
KPK Periksa Kakak Hary Tanoe Terkait Kasus Korupsi Bansos

Rudy Tanoe yang merupakan kakak dari konglomerat Hary Tanoesoedibjo itu terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Klaim Pemilu 2024 Lebih Baik dari Sebelumnya, Gerindra Anggap Tidak Perlu Hak Angket DPR
Klaim Pemilu 2024 Lebih Baik dari Sebelumnya, Gerindra Anggap Tidak Perlu Hak Angket DPR

Gerindra menilai hak angket itu tidak perlu dilakukan apalagi baru sebatas wacana.

Baca Selengkapnya
Hasto Kritik Jokowi, dari Karir Keluarga hingga Pembagian Bansos
Hasto Kritik Jokowi, dari Karir Keluarga hingga Pembagian Bansos

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melontarkan kritik keras kepada Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Mengenal Sosok Kopda Hendrianto Prajurit TNI Gugur Ditembak KKB, Baru 9 Bulan Tugas di Papua
Mengenal Sosok Kopda Hendrianto Prajurit TNI Gugur Ditembak KKB, Baru 9 Bulan Tugas di Papua

Mendiang Kopda Hendrianto meninggalkan seorang istri dan dua orang anak

Baca Selengkapnya
Silahturahmi dengan Pendeta Niko Njotorahardjo, Ganjar Dititipkan Pesan Khusus
Silahturahmi dengan Pendeta Niko Njotorahardjo, Ganjar Dititipkan Pesan Khusus

Pendeta Niko Njotorahardjo yakni pentingnya seluruh masyarakat untuk senantiasa menjaga kerukunan dan kekompakan di tengah perbedaan yang muncul.

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP: Baru Usul Hak Angket, Ganjar Langsung 'Disetrum'
Sekjen PDIP: Baru Usul Hak Angket, Ganjar Langsung 'Disetrum'

Menurut Hasto, 'setruman-setruman' itu tak hanya diterima oleh Ganjar Pranowo namun ada beberapa media lain yang kena 'setruman' terkait Hak Angket.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo

Baca Selengkapnya