Hari Ini, Bareskrim Periksa Irjen Napoleon Sebagai Tersangka Penganiayaan M Kece
Merdeka.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte. Pemeriksaan dilakukan terkait dengan dugaan kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kece beberapa waktu lalu.
Diketahui, polisi telah menetapkan terpidana dugaan kasus korupsi dan beberapa orang lainnya menjadi tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece.
"Iya (akan diperiksa sebagai tersangka)," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Senin (4/10).
Namun, pemeriksaan itu baru bisa dilakukan oleh penyidik ketika sudah mendapatkan izin dari Mahkamah Agung (MA). Karena, pihaknya sudah memberikan surat permohonan untuk memeriksa para tersangka tersebut.
"Menunggu izin MA, surat permohonan sudah dilayangkan," ujarnya.
Apabila berkas perkara kasus tersebut sudah lengkap, lanjut Andi, pihaknya bakal langsung mengirimkan ke pihak kejaksaan agar kasus itu bisa segera disidangkan.
Selain itu, dalam kasus yang masuk dalam kategori pidana ini. Dirinya menegaskan, tak ada oknum petugas jaga rutan yang terlibat secara pidana di kasus tersebut.
"Kalau di pidana, tidak ada keterlibatan oknum petugas," tegasnya.
Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan terpidana korupsi Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap tersangka penistaan agama Muhammad Kece. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah dilakukannya gelar perkara.
"Kemarin penyidik Bareskrim Polri telah melaksanakan gelar perkara dan setelah gelar perkara, telah ditetapkan tersangka terhadap kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap saudara MK," kata Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (29/9).
"Hasil gelar perkara telah ditetapkan tersangka sebanyak lima orang atas nama NB, DH, YW, A dan HP," sambungnya.
Lalu, saat ditanyakan peran daripada lima tersangka tersebut. Ramadhan belum bisa menjelaskan secara rinci, karena kasus ini masih terus berproses.
"Penyidik menerapkan kasus penganiayaan Juncto pengeroyokan sesuai dengan Pasal 170 ayat 1 Juncto 35 ayat 1," ujarnya.
"(Peran NB dan kawan-kawan) Nanti masih diproses, kasus ini masih berjalan. Kita tunggu saja nanti," tutupnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menanggapi isu salam empat jari hingga gerakan tak memilih pasangan Capres nomer 2, Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaHaedar mengatakan menjadi pemimpin negara bukan suatu hal yang ringan karena harus mengurusi sangat banyak hal.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Beberapa momen tak terduga yang dialami oleh anggota Paskibraka Nasional.
Baca SelengkapnyaMahfud telah menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi di Istana Negara.
Baca SelengkapnyaProgram insentif pajak ini bersifat fleksibel sesuai arahan Otorita IKN (OIKN).
Baca SelengkapnyaWanita ini didatangi langsung oleh sejumlah penembak jitu guna melakukan prosedur pengamanan Presiden RI.
Baca SelengkapnyaDosen memiliki caranya sendiri untuk melatih mahasiswanya agar bisa berpidato dengan lancar.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca Selengkapnya