Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hamil, terpidana khalwat gagal dicambuk di Banda Aceh

Hamil, terpidana khalwat gagal dicambuk di Banda Aceh Hukum cambuk di Aceh. ©2016 merdeka.com/afif

Merdeka.com - Seorang terpidana khalwat berinisial UZ (18), gagal dicambuk karena sedang hamil. Sedangkan pasangannya berinisial MA (18) telah dieksekusi cambuk sebanyak 22 kali.

Eksekusi cambuk berlangsung di Masjid Ar-Rahman komplek perumahan Panteriek, Lueng Bata, Banda Aceh, Senin (28/11). MA dicambuk di muka umum bersamaan dengan dua pasangan khalwat dan zina lainnya.

"Dia sedang hamil, jadi gak dicambuk, makanya pasangannya sendiri yang dicambuk," kata Kaeala Satpol PP Polisi Syariat Banda Aceh, Yusnardi.

Sementara itu, Kepala Seksi Penegakan Peraturan Undang-undang dan Syariat Islam, Polisi Syariat Kota Banda Aceh, Evendi A Latif menyebutkan, karena sedang hamil, kemungkinan tidak dicambuk.

"Kemungkinan yang hamil itu akan dipenjara saja, enggak dicambuk," jelas Evendi A Latif.

Menurutnya, UZ tidak memungkin untuk dicambuk dalam kondisi hamil seperti itu. Dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 juga melarang, wanita yang sedang hamil dieksekusi cambuk.

Pada hari yang sama, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh juga mengeksekusi cambuk pelaku zina sebanyak 100 kali. Pelaku zina ini masih berstatus mahasiswa masing-masing berinisial ZZA (19) dan pasangan perempuan berinisial RFN (19). Keduanya dijerat pasal 25 ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat.

Sedangkan pasangan khalwat yang juga dicambuk pada hari ini masing-masing adalah berinisial AB (32) dan SR (34) masih status istri orang. Keduanya dicambuk sebanyak 7 kali, karena terbukti melanggar pasal 23 ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP