Hakim tolak permintaan Novanto agar rekening tak diblokir KPK
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menolak permintaan terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto untuk membuka rekening. Hakim memutuskan agar rekening mantan Ketua DPR itu diblokir KPK.
"Permintaan untuk membuka blokir rekening bank, blokir tanah dan kendaraan tidak dapat dipertimbangkan," ujar anggota majelis hakim Anwar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (24/4).
Sebelumnya, tim penasihat hukum Setya Novanto, dalam nota pembelaan atau pleidoi meminta agar majelis hakim membuka blokir aset milik Setya Novanto. Menurut Hakim Anwar, permintaan tersebut tak didasari alasan yang jelas.
"Karena tidak ada secara jelas menyebutkan rekening nomor berapa, terdapat di bank mana, atas nama siapa dan apa hubungannya," katanya.
Dalam perkara korupsi e-KTP, Setnov disebut telah memperkaya diri sendiri sebesar USD 7,3 juta. Setnov juga memperkaya orang lain dan korporasi dalam proyek yang disinyalir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Atas perbuatannya, Setnov divonis 15 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu wajib mengembalikan kerugian negara sebesar USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah dikembalikan ke rekening KPK.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya