Hakim tolak eksepsi mahasiswa pembunuh dosen UMSU
Merdeka.com - Majelis hakim menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan Roymardo Sah Siregar (21), terdakwa kasus pembunuhan dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Hj Nurain Lubis (54). Putusan sela itu disampaikan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (20/10).
Menurut majelis hakim, keberatan pihak terdakwa sudah masuk pada materi persidangan. Mereka pun memutuskan untuk melanjutkan persidangan perkara pembunuhan itu dengan pemeriksaan saksi-saksi.
"Untuk itu, kami minta penuntut umum agar menghadirkan saksi-saksi pada sidang selanjutnya," kata Ketua Majelis Hakim, Sontan Merauke Sinaga.
Sidang kali ini berlangsung kondusif. Tidak ada reaksi dari keluarga korban yang sebelumnya mendamprat terdakwa.
Dalam perkara ini, Roymardo didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap dosennya di Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP) UMSU, Hj Nurain Lubis, pada 2 Mei 2016. Jaksa menjeratnya dengan Pasal 340 subs 338 KUHP. (mdk/sho)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya