Hakim tolak eksepsi dan tangguhkan izin berobat Anggoro
Merdeka.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, hari ini memutuskan menolak nota keberatan (eksepsi) diajukan oleh terdakwa kasus dugaan suap Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan pada 2008, Anggoro Widjojo. Menurut Ketua Majelis Hakim, Nani Indrawati, menyatakan materi eksepsi diajukan mantan Direktur PT Masaro Radiokom itu tidak tepat.
"Mengadili. Menolak nota keberatan dari tim penasehat hukum terdakwa. Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum sah sebagai dasar melanjutkan pemeriksaan perkara," kata Hakim Ketua Nani, saat membacakan putusan sela, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (5/5).
Usai pembacaan putusan sela, Anggoro melalui anggota tim kuasa hukumnya, Tito Hananta Kusuma, kembali mengajukan surat permohonan izin rawat inap dan izin tambahan pembesuk buat kliennya. Tetapi, Hakim Ketua Nani, hanya mengabulkan permohonan tambahan pembesuk buat Anggoro. Dia enggan memenuhi permintaan ihwal berobat karena khawatir Anggoro bisa kabur lagi.
"Kemudian izin rawat inap, kami minta lampiran atau surat keterangan dari KPK terkait kesanggupan untuk mengamankan terdakwa. Kita tahu terdakwa pernah tidak di Indonesia sekian tahun lamanya. Mohon diperhatikan," ujar Hakim Ketua Nani.
Hakim Ketua Nani menjadwalkan sidang Anggoro kembali digelar pada Rabu (7/5). Agenda sidang lanjutan itu adalah pemeriksaan saksi.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Otto Hasibuan meminta hakim untuk menolak seluruh permohonan Anies-Cak Imin
Baca SelengkapnyaDito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo memuji gerak cepat Panglima TNI Agus Subiyanto dalam menangani kasus penganiayaan relawannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
AHY menilai, keputusan MK menghadirkan sebuah keadilan.
Baca SelengkapnyaOtto Hasibuan mengingatkan dorongan pemilu ulang tidak bisa sembarangan dilakukan karena dapat berdampak pada agenda kenegaraan.
Baca SelengkapnyaMendiang Kopda Hendrianto meninggalkan seorang istri dan dua orang anak
Baca SelengkapnyaMereka merasa banyak pihak yang mempolitisasi kebijakan pemerintah dan adanya intimidasi.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaAnggota TNI di Purwokerto Aniaya Anak Pejabat Pangkalpinang Tetap Diproses, Empat Saksi Diperiksa
Baca Selengkapnya