Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim PN Surabaya geram terdakwa tak menyesal bunuh pacar

Hakim PN Surabaya geram terdakwa tak menyesal bunuh pacar Terdakwa kasus pembunuhan di Surabaya. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Kasus pembunuhan terhadap Merlinawati, yang dilakukan pacarnya sendiri, Randy Fauzi Mixvaza sudah masuk di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Agenda sidang perdana, Kamis (14/12), pembacaan berkas dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Terdakwa seolah tak menyesali perbuatannya. Hal itu terlihat dari reaksi datar saat JPU mendakwa Randy dengan pasal berlapis.

"Penganiayaan yang dilakukan terdakwa (Randy Fauzi Mixvaza) itu secara sengaja dengan menghilangkan nyawa sesesorang, maka terdakwa dijerat pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3)," kata JPU Suparlan dalam bacaan surat dakwaan, Kamis (14/12).

Usai pembacaan dakwaan, persidangan yang diketuai majelis Hakim Maxi Sigarlaki dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi. Ada tiga saksi yang dihadirkan, mereka Didit Pujiati, Siti Laminah (orang tua korban) dan Agus (pengurus kampung).

Dalam keterangan saksi pertama yakni Didit Pujiati menjelaskan, bahwa Randy Fauzi Mixvaza itu sudah pernah melakukan penganiayaan di Sidoarjo. Bahkan juga sudah dilaporkan ke polisi.

"Anaknya (korban Merlinawati) itu sudah sering dianiaya sama dia (Randy Fauzi Mixvaza). Sampai pernah saya laporkan ke kantor polisi, karena anaknya (korban) itu mengalmi luka lebam di mata dan luka bakar di kakinya," kata Didit.

Mendengar dari keterangan saksi itulah yang membuat hakim Maxi Sigarlaki geram, dan memarahi terdakwa. Lantaran, tidak terlihat ada penyesalan telah melakukan penganiayaan berulang kali, yang akhirnya menyebabkan pacarnya itu meninggal.

Apalagi, saat sidang pertama sebelum digelar, terdakwa menolak didampingi kuasa hukum, dan berbelit tidak mau mengakui perbuatannya itu salah.

"Kamu tadi menolak didampingi kuasa hukum. Dan atas keterangan saksi kamu juga terlihat tidak ada penyesalan sama sekali," kata Hakim Maxi Sigarlaki.

Randy Fauzi Mixvaza membunuh Merlinawati, Sabtu (16/9), tetapi baru diketahui Senin (18/9) malam, setelah polisi mendapat laporan dari warga sekitar.

Kasus ini terbongkar setelah warga mencium bau busuk yang berasal dari indekos korban, di Jalan Kendangsari Gang III. Dari laporan itu, polisi menemukan korban ditemukan tewas di dalam kamar lantai dua, dengan kondisi sudah membusuk. Dari laporan itu, polisi melakukan olah TKP, penyelidikan dan penyidikan, akhirnya berhasil menangkap Randy Fauzi Mixvaza. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP