Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim PN Pekanbaru vonis bebas camat terdakwa korupsi Rp 227 juta

Hakim PN Pekanbaru vonis bebas camat terdakwa korupsi Rp 227 juta ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru ‎menjatuhkan vonis bebas terhadap Camat Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu Arie Kurnia Arnold, Selasa (5/9). Hakim menilai dia tidak terbukti dalam dugaan korupsi Dana Bimbingan Teknis (Bimtek) aparat desa dan BPD se-Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

"Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa dan meminta jaksa untuk mengeluarkan dari tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru, Dahlia Panjaitan, didampingi dua hakim anggotanya.

Hakim menilai, perbuatan terdakwa dalam melakukan penyelewengan dana tidak memenuhi unsur korupsi sebagaimana yang dituduhkan oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.

Tak terima dengan putusan hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejari Rokan Hulu, Gilang SH, langsung menyampaikan permohonan kasasi ke bagian Panitera muda Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Kami menyatakan akan kasasi ke Mahkamah Agung," ujar Gilang, usai sidang berlangsung.

Padahal sebelumnya, Arie Kurnia Arnold dituntut jaksa dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 300 juta subsider 4 bulan. Jaksa juga membebankan kerugian negara sebesar Rp 250 juta kepada Faisal selaku rekanan kegiatan tersebut.

Jaksa juga menjerat Arie dengan pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.‎ Tapi sayang, tuntutan jaksa dibatalkan hakim dengan memutuskan vonis bebas terhadap Arie.

Saat kasus itu terjadi, Arie menjabat Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa dan Kelurahan di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Rokan Hulu tahun 2015 silam.

Kala itu, Pemkab Rohul menganggarkan Alokasi Dana Desa (ADD) Rp 2,4 miliar untuk Bimtek aparat desa dan BPD di Yogyakarta dan Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada 2015 silam. Kegiatan dilakukan bersama Faisal (berkas terpisah) selaku kuasa Direktur Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P).

Dana itu dialokasikan untuk peserta Bimtek di Yogyakarta sebanyak 140 orang dan ke Batam 100 orang. Meski telah dianggarkan, terdakwa kembali meminta dana kepada para peserta sebesar Rp 1,4 juta. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tindakan terdakwa merugikan negara Rp 227 juta.

Sebelum kasus ini bergulir di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Arie mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanannya dirinya oleh Kejaksaan Negeri Rohul. Namun, gugatan itu gugur seiring disidangkannya perkara pokok. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP