Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim PN Jakpus Tak Penuhi Panggilan KY Terkait Putusan Tunda Tahapan Pemilu

Hakim PN Jakpus Tak Penuhi Panggilan KY Terkait Putusan Tunda Tahapan Pemilu Komisi Yudisial. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Komisi Yudisial (KY) batal memeriksa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengadili perkara Partai Rakyat Adil Makmur atau PRIMA terhadap KPU. Dalam putusan PN Jakpus, hakim meminta KPU menunda tahapan Pemilu 2024.

"Komisi Yudisial sudah melakukan pemanggilan secara sah dan patut terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara PRIMA melawan Komisi Pemilihan Umum," kata Jubir KY Miko Ginting melalui keterangannya, Selasa (30/5).

"Namun, baik Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun Majelis Hakim tidak menghadiri pemanggilan sesuai dengan waktu yang dijadwalkan," sambungnya.

Miko melanjutkan, KY akan melakukan pemanggilan ulang terhadap para pihak ini. KY berharap mereka dapat memenuhi pemanggilan.

"Karena forum etik di Komisi Yudisial berguna bagi para pihak untuk memberikan penjelasan yang utuh terhadap laporan masyarakat ini," ucapnya.

Miko menjelaskan, pemanggilan ini dilakukan berdasarkan adanya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim. Komisi Yudisial berwenang menindaklanjuti laporan tersebut.

"Mengenai waktu pemanggilan, Komisi Yudisial akan menyampaikan kepada para pihak. Perkembangan terkait penanganan laporan masyarakat ini akan diinfokan lebih lanjut," tutupnya.

Ketua PN Jakpus juga Mangkir

Pada Senin (29/5), KY memanggil Ketua PN Jakpus. Namun, Ketua PN Jakpus tak bisa memenuhi undangan klarifikasi lantaran ada kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan.

Miko menyebut agenda pemeriksaan Ketua PN Jakpus akan diundur sementara waktu. Namun, Miko tak menjelaskan rinci kapan waktu pemanggilan ulang Ketua PN Jakpus.

Sebelumnya, Partai PRIMA menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), imbas tidak lolosnya parpol tersebut maju dalam Pemilu 2024. Hasilnya, majelis hakim memutus agar KPU menunda pelaksanaan Pemilu 2024.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," tulis salinan Putusan Nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Secara rinci hasil dari putusan tersebut adalah sebagai berikut:

Tanggal Putusan: Kamis, 02 Maret 2023Amar Putusan: Mengadili

Dalam Eksepsi

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara1. Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat;3. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;4. Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada penggugat;5. Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp 410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).

(mdk/tin)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
image Rekomendasi
Jokowi Respons Kritik Anies soal Transparansi Program Strategis Nasional

Jokowi Respons Kritik Anies soal Transparansi Program Strategis Nasional

Jokowi dengan santai menjawab kritik transparansi PSN yang disampaikan Anies.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Respons Menpora Dito Ariotedjo Disebut Kecipratan Rp27 Miliar Korupsi BTS Kominfo

Respons Menpora Dito Ariotedjo Disebut Kecipratan Rp27 Miliar Korupsi BTS Kominfo

Dito mengaku siap bila karena kasus tersebut akan menyebabkan dirinya keluar dari Kabinet Jokowi.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Wamen ATR/BPN Raja Juli Telah Mensertifikasi 3.350 Rumah Ibadah Non-Masjid

Wamen ATR/BPN Raja Juli Telah Mensertifikasi 3.350 Rumah Ibadah Non-Masjid

Semoga sertifikat ini dapat menambah kekhusyuan dan kenyamanan peribadatan.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Dua Kali Gagal Nikah, Begini Keteria Pria yang Diharapkan Olla Ramlan 'Wangi dan Bekerja'

Dua Kali Gagal Nikah, Begini Keteria Pria yang Diharapkan Olla Ramlan 'Wangi dan Bekerja'

Olla Ramlan sudah dua kali gagal membina rumah tangga. Ia kini tentu saja lebih selektif dalam mencari pasangan baru, soalnya Olla tak mau gagal lagi.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Potret Rumah Mewah Hetty Koes Endang, Luas Bergaya Modern Dilengkapi Kolam Renang & Area Golf

Potret Rumah Mewah Hetty Koes Endang, Luas Bergaya Modern Dilengkapi Kolam Renang & Area Golf

Raffi Ahmad dan Irfan Hakim berkunjung ke rumah Hetty Koes Endang. Rumahnya mewah bergaya modern.

Baca Selengkapnya icon-hand
Daftar 24 Lokasi Parkir dengan Tarif Tertinggi untuk Mobil Tak Lolos Uji Emisi

Daftar 24 Lokasi Parkir dengan Tarif Tertinggi untuk Mobil Tak Lolos Uji Emisi

Tarif tertinggi atau tarif disinsentif bagi kendaraan roda empat yang tidak lolos atau belum melakukan uji emisi.

Baca Selengkapnya icon-hand
Survei Terbaru Prabowo, Ganjar, Anies dari Berbagai Lembaga

Survei Terbaru Prabowo, Ganjar, Anies dari Berbagai Lembaga

Tiga nama tersebut saling kejar dalam survei elektabilitas sejumlah lembaga polster. Khususnya, Ganjar dan Prabowo yang selisihnya tak sampai 10 persen.

Baca Selengkapnya icon-hand
Raup Cuan 'Street Food' Jelang Senja di Depan Stasiun Sudirman

Raup Cuan 'Street Food' Jelang Senja di Depan Stasiun Sudirman

Geri telah berjualan cendol durian di Jl. Blora Sudirman sejak bulan Maret 2023.

Baca Selengkapnya icon-hand
Cerita Pilu Sopir Ambulans Tak Bisa Antarkan Pasien sampai RS dengan Selamat, Sedih 'Serasa Ingin Berhenti jadi Driver'

Cerita Pilu Sopir Ambulans Tak Bisa Antarkan Pasien sampai RS dengan Selamat, Sedih 'Serasa Ingin Berhenti jadi Driver'

Ia mengalami kegagalan dalam mengantarkan pasien ke rumah sakit dengan kondisi selamat. Ini membuat hatinya merasa miris hingga punyai keinginan tak terduga.

Baca Selengkapnya icon-hand
Nestapa Warga Kampung Bayam, Dijanjikan Anies  Hingga Digusur Heru untuk Pildun U-17

Nestapa Warga Kampung Bayam, Dijanjikan Anies Hingga Digusur Heru untuk Pildun U-17

Waktu berjalan, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara pun menawarkan warga untuk pindah ke rumah susun lain.

Baca Selengkapnya icon-hand
Nangis Tak Kunjung Henti, Remaja ini Sedih karena Ortu Tak Bisa Datang, Langsung Bahagia saat Dapat 'Keluarga' Baru

Nangis Tak Kunjung Henti, Remaja ini Sedih karena Ortu Tak Bisa Datang, Langsung Bahagia saat Dapat 'Keluarga' Baru

Umumnya, pada momen wisuda orang-orang tercinta akan hadir untuk memberikan selamat. Namun hal ini tak dirasakan oleh wanita satu ini.

Baca Selengkapnya icon-hand
Viral Potret Terbaru Tembok Raksasa Pembatas Laut dan Daratan di Jakarta Bocor, Warga Waswas

Viral Potret Terbaru Tembok Raksasa Pembatas Laut dan Daratan di Jakarta Bocor, Warga Waswas

Ada sisi tembok lain yang retak. Retakan tersebut terdapat air laut yang keluar. Kondisi ini semakin membuat warga waswas.

Baca Selengkapnya icon-hand