Hakim nilai tangis Jessica saat baca pleidoi hanya sandiwara
Merdeka.com - Majelis hakim mulai membacakan pertimbangan hukum sebelum membuat vonis terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso. Salah satu yang diperhatikan adalah saat Jessica membacakan pleidoi.
Penampilan Jessica saat membacakan pembelaan dianggap berbeda dari sebelumnya, karena memakai kacamata. Saat itu Jessica beberapa kali terisak. Dia juga merasa tak bersalah dalam kematian temannya, Wayan Mirna Salihin.
"Sungguh tulus atau tidak, majelis hakim menilai tangis tersebut tidak murni, tidak tulus dari hati nurani terdalam, tangis hanya sandiwara. Secara kepribadian terdakwa sudah diketahui kepribadiannya selama persidangan," kata hakim Binsar Gultom di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/10).
Binsar mengatakan tangisan itu tidak murni sebab selama Jessica terisak membaca pleidoi tidak sedikit pun mengeluarkan air mata.
"Tidak sedikit pun meneteskan air mata, ingus dari hidung menetes ke mulut. Apalagi terdakwa tidak pegang tisu, sapu tangan untuk hapus air matanya," tandasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaRemaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak
"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati
Baca SelengkapnyaKisah Empat WNI di Malaysia Lolos dari Hukuman Mati dan Seumur Hidup
Pengacara mengatakan kepada majelis hakim pemohon telah menyatakan insaf dan bertobat, dan hanya sekali mengajukan banding ke Mahkamah Tinggi.
Baca SelengkapnyaTiba di Indonesia, Kepala BP2MI Sambut Tiga Jenazah Korban Kapal Tenggelam di Korsel
Perwakilan keluarga dari ketiga korban kapal tenggelam tersebut hadir langsung menerima kepulangan jenazah.
Baca SelengkapnyaHakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok
Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
Baca SelengkapnyaKomjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur
Penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim
Baca SelengkapnyaMakam Berusia 1000 Tahun Berisi Jasad Wanita Tanpa Wajah, Ternyata Sosok Penting
Kerangka wanita ini ditemukan berdampingan dengan kerangka seorang pria.
Baca Selengkapnya