Hakim MK Suhartoyo bantah pernah bebaskan Sudjiono Timan
Merdeka.com - Hakim konstitusi yang diusulkan Mahkamah Agung, Suhartoyo membantah dirinya pernah membebaskan terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sudjiono Timan ketika perkaranya masih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya tidak pernah menyidangkan perkara Sudjiono Timan sejak perkara itu di tingkat pertama tahun 2002 sampai perkara PK di PN Jaksel, itu masing-masing disidangkan oleh majelis hakim, di situ enggak ada saya," ujarnya, usai dilantik di Istana Negara Jakarta, Rabu (7/1).
Suhartoyo mengatakan kala itu ada nama hakim yang sama dengannya. "Supaya tahu, itu disidang awal 2012, satu tahun 4 bulan lalu. Memang yang sidangkan majelisnya hakimnya namanya mirip saya. Makanya kalau beritakan, cek and ricek dulu, confirm dulu. Anda-anda enggak pernah konfirmasi ke saya. Tolong itu dijelaskan, diclearkan," ujarnya.
Suhartoyo menegaskan, dirinya pernah menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Selatan tahun 2012 awal. Saat itu, dirinya menunjuk majelis hakim yang menyidangkan perkara itu. Namun, bukan dirinya yang menyidangkan perkaranya, melainkan hanya menunjuk majelis hakimnya.
"Majelisnya hakim ada, bukan saya yang menyidangkan perkara itu. Kalian tulisnya yang benar, bukan saya yang bebaskan apalagi yang menyidangkan dengan hakim tunggal, bukan saya itu," cetus Suhartoyo.
Pada kesempatan ini, Suhartoyo juga menjelaskan kabar yang menyebut dirinya mondar-mandir ke luar negeri. Menurutnya, kabar itu semuanya omong kosong.
"Yang kedua masalah bolak-balik singapura? Siapa yang nulis? Detik pernah nulis juga itu. 18 kali. Itu juga omong kosong. Dokumen saya, itu juga saya tidak pernah bolak-balik ke Singapura 18 kali. Yang tiga kali pertama tahun 2009, kedua saya jalan-jalan sama PN Depok," ujarnya.
Suhartoyo mengaku hanya pernah sekali ke negeri singa itu pada Juli 2013.
"Terakhir yang dibilang di Bulan Juni-Agustus jelang perkara Timan putus, 18 kali, itu saya memang ada, tapi hanya sekali dan supaya diketahui, saya ke Singapura Juli 2013, itu perkara PK dikirim 1 tahun 4 bulan lalu," tepisnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Empat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim
Suhartoyo meminta semua pihak untuk hadir dan mendengrkan kesaksian dari empat menteri terkait.
Baca SelengkapnyaKetua MK: Hakim Tidak Boleh Cawe-Cawe di Sidang Sengketa Pemilu, Enggak Bisa Panggil Saksi Ahli
Suhartoyo memastikan, MK tidak akan berpihak dan berpegang pada fakta sidang juga saksi berdasarkan saksi dihadirkan pelapor dan terlapor.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN Minta MK Hadirkan 4 Menteri Jokowi jadi Saksi Sengketa Pilpres, Begini Jawaban Hakim Suhartoyo
Keempatnya adalah Mensos, Menkeu, Menko Perekonomian dan Mendag
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hakim MK Sindir Saksi Kubu AMIN Minta Didahulukan: Sudah Terlambat, Minta Cepat Pula
Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon kubu Anies-Muhaimin (AMIN).
Baca SelengkapnyaHakim MK Tanya Apa Pembagian Bansos Harus Koordinasi? Ini Penjelasan Menteri Jokowi
Empat Menteri Jokowi hadir sebagai saksi dalam sidang MK
Baca SelengkapnyaIni Arahan MKMK Bagi Hakim Konstitusi Jelang Sengketa Pemilu 2024
Ketua MK Suhartoyo mengatakan, dalam mempersiapkan PHPU, MK telah melakukan simulasi.
Baca SelengkapnyaHakim MK Tegur Muhadjir Saat Bela Jokowi Sering Kunker ke Jateng: Mohon Bapak Tak Berpendapat soal Itu
Muhadjir membela Jokowi yang lebih sering mengunjungi Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaHakim MK Sentil Ahli Kubu Prabowo: Sesama Guru Besar Tak Boleh Saling Mendahului seperti Bus Kota
Arief Hidayat tak sepaham dengan apa yang disampaikan ahli tersebut
Baca Selengkapnya