Hakim lanjutkan sidang meski kubu Ahok protes soal saksi dari MUI
Merdeka.com - Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama langsung menyatakan keberatan saat Saksi Ahli Agama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Amin Suma disumpah. Karena mereka menganggap saksi tidak laik untuk menjadi ahli dalam persidangan kali ini.
Penasihat hukum Basuki atau akrab disapa Ahok ini mengatakan, saksi tidak akan bersikap independen dalam memberikan keterangan dalam sidang ke-sepuluh. Karena Amin merupakan salah satu pihak yang membuat sikap keagamaan tentang pidato mantan Bupati Belitung Timur itu di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
"Kedudukan ahli yang memiliki konflik kepentingan. Enggak mungkin ahli bisa menilai produk dan keagamaannya secara objektif. Jika demikian, keadilan akan sulit dicapai. Malah justru menjadi beban keadilan," kata salah seorang penasihat hukum dalam persidangan.
Penasihat hukum Ahok mengharapkan, Majelis Hakim untuk tidak melanjutkan Amin menjadi saksi ahli dalam persidangan kali ini. Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono menolak permintaan tersebut, karena Amin dianggap memiliki kapasitas untuk menjadi ahli.
"Dalam sidang ini nggak dipandang pertentangan, tapi dalam perkara ini Pak Basuki melanggar hukum negara sebagaimana dalam KUHP. Enggak bisa dikatakan ada kepentingan saksi MUI dengan terdakwa," tegas Ali.
Setelah mendengar kedua keterangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto memutuskan Amin tetap menjadi saksi ahli. Sehingga persidangan ini dimulai dengan meminta keterangan kepada Dosen Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.
"Setelah kami musyawarah, majelis berpedoman, berpandangan, memeriksa saudara ahli. Mengenai dipakai tidaknya akan dipertimbangkan dalam putusan," tutupnya.
Sementara itu, sebelum sidang, Ali Mukartono tak mau ikut campur perihal Ahok kembali aktif menjadi gubernur. "Oh itu bukan urusan jaksa. Itu urusan pemerintah," katanya.
Namun saat dicecar mengenai pasal yang didakwakan mereka kepada mantan politisi Gerindra itu sebenarnya harus memberhentikan Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta, Ali enggan menjelaskan. Karena JPU mendakwa Ahok dengan Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. "Pasalnya yaitu," tutupnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon kubu Anies-Muhaimin (AMIN).
Baca SelengkapnyaSaat akan mengakhiri pemerintahannya, Presiden bisa mengambil sikap yang tidak menodai prinsip-prinsip utama.
Baca SelengkapnyaArief Hidayat tak sepaham dengan apa yang disampaikan ahli tersebut
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Saksi tim hukum Anies-Muhaimin (AMIN) Surya Dharma mengungkap, ada seorang Lurah di Riau yang terlibat dalam upaya pemenangan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaCak Imin tak menjawab kapan hak angket bakal diusulkan secara resmi.
Baca SelengkapnyaKetua MK Suhartoyo sempat memotong keterangan Patra yang dianggap sudah masuk dalam pendapat.
Baca SelengkapnyaCak Imin tak menampik bahwa untuk mencapai perubahan dibutuhkan perjuangan. Namun, dia mengajak pendukung tidak patah semangat.
Baca Selengkapnyahakim semula hendak memanggil Jokowi untuk meminta keterangan. Namun, dibatalkan demi menghargai kepala negara.
Baca SelengkapnyaOtto Hasibuan meminta hakim untuk menolak seluruh permohonan Anies-Cak Imin
Baca Selengkapnya