Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim lanjutkan sidang meski kubu Ahok protes soal saksi dari MUI

Hakim lanjutkan sidang meski kubu Ahok protes soal saksi dari MUI Sidang Ahok. ©POOL

Merdeka.com - Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama langsung menyatakan keberatan saat Saksi Ahli Agama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Amin Suma‎ disumpah. Karena mereka menganggap saksi tidak laik untuk menjadi ahli dalam persidangan kali ini.

Penasihat hukum Basuki atau akrab disapa Ahok ini mengatakan, saksi tidak akan bersikap independen dalam memberikan keterangan dalam sidang ke-sepuluh. Karena Amin merupakan salah satu pihak yang membuat sikap keagamaan tentang pidato mantan Bupati Belitung Timur itu di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

"Kedudukan ahli yang memiliki konflik kepentingan. Enggak mungkin ahli bisa menilai produk dan keagamaannya secara objektif. Jika demikian, keadilan akan sulit dicapai. Malah justru menjadi beban keadilan," kata salah seorang penasihat hukum dalam persidangan.

Penasihat hukum Ahok mengharapkan, Majelis Hakim untuk tidak melanjutkan Amin menjadi saksi ahli dalam persidangan kali ini. Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono menolak permintaan tersebut, karena Amin dianggap memiliki kapasitas untuk menjadi ahli.

"Dalam sidang ini nggak dipandang pertentangan, tapi dalam perkara ini Pak Basuki melanggar hukum negara sebagaimana dalam KUHP. Enggak bisa dikatakan ada kepentingan saksi MUI dengan terdakwa," tegas Ali.

Setelah mendengar kedua keterangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto memutuskan Amin tetap menjadi saksi ahli. Sehingga persidangan ini dimulai dengan meminta keterangan kepada Dosen Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.

"Setelah kami musyawarah, majelis berpedoman, berpandangan, memeriksa saudara ahli. Mengenai dipakai tidaknya akan dipertimbangkan dalam putusan," tutupnya.

Sementara itu, sebelum sidang, Ali Mukartono tak mau ikut campur perihal Ahok kembali aktif menjadi gubernur. "Oh itu bukan urusan jaksa. Itu urusan pemerintah," katanya.

Namun saat dicecar mengenai pasal yang didakwakan mereka kepada mantan politisi Gerindra itu sebenarnya harus memberhentikan Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta, Ali enggan menjelaskan. Karena JPU mendakwa Ahok dengan Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. "Pasalnya yaitu," tutupnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim MK Sindir Saksi Kubu AMIN Minta Didahulukan: Sudah Terlambat, Minta Cepat Pula
Hakim MK Sindir Saksi Kubu AMIN Minta Didahulukan: Sudah Terlambat, Minta Cepat Pula

Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon kubu Anies-Muhaimin (AMIN).

Baca Selengkapnya
Unair Memanggil, Guru Besar dan Akademisi Minta Jokowi Hentikan Politik Kekeluargaan
Unair Memanggil, Guru Besar dan Akademisi Minta Jokowi Hentikan Politik Kekeluargaan

Saat akan mengakhiri pemerintahannya, Presiden bisa mengambil sikap yang tidak menodai prinsip-prinsip utama.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Sentil Ahli Kubu Prabowo: Sesama Guru Besar Tak Boleh Saling Mendahului seperti Bus Kota
Hakim MK Sentil Ahli Kubu Prabowo: Sesama Guru Besar Tak Boleh Saling Mendahului seperti Bus Kota

Arief Hidayat tak sepaham dengan apa yang disampaikan ahli tersebut

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Saksi AMIN Temukan Lurah di Riau Minta Data Pemilih 02 untuk Diberikan Bansos, Ini Pengakuannya
Saksi AMIN Temukan Lurah di Riau Minta Data Pemilih 02 untuk Diberikan Bansos, Ini Pengakuannya

Saksi tim hukum Anies-Muhaimin (AMIN) Surya Dharma mengungkap, ada seorang Lurah di Riau yang terlibat dalam upaya pemenangan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Tegaskan Koalisi Pendukung AMIN Solid Siap Mengajukan Hak Angket Kecurangan Pemilu
Cak Imin Tegaskan Koalisi Pendukung AMIN Solid Siap Mengajukan Hak Angket Kecurangan Pemilu

Cak Imin tak menjawab kapan hak angket bakal diusulkan secara resmi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Detik-Detik Akhir Hakim MK Tegas Potong Keterangan Saksi AMIN Singgung soal Gibran
VIDEO: Detik-Detik Akhir Hakim MK Tegas Potong Keterangan Saksi AMIN Singgung soal Gibran

Ketua MK Suhartoyo sempat memotong keterangan Patra yang dianggap sudah masuk dalam pendapat.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Sebut Dukungan KB HMI ke AMIN Tidak akan Sia-Sia
Cak Imin Sebut Dukungan KB HMI ke AMIN Tidak akan Sia-Sia

Cak Imin tak menampik bahwa untuk mencapai perubahan dibutuhkan perjuangan. Namun, dia mengajak pendukung tidak patah semangat.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Arief Hidayat: Pilpres 2024 Paling Hiruk Pikuk, Ada Pelanggaran Etik hingga Isu Cawe-Cawe Presiden
Hakim MK Arief Hidayat: Pilpres 2024 Paling Hiruk Pikuk, Ada Pelanggaran Etik hingga Isu Cawe-Cawe Presiden

hakim semula hendak memanggil Jokowi untuk meminta keterangan. Namun, dibatalkan demi menghargai kepala negara.

Baca Selengkapnya
Tim Hukum Prabowo-Gibran Minta Hakim Tolak Semua Permohonan Kubu Anies-Muhaimin
Tim Hukum Prabowo-Gibran Minta Hakim Tolak Semua Permohonan Kubu Anies-Muhaimin

Otto Hasibuan meminta hakim untuk menolak seluruh permohonan Anies-Cak Imin

Baca Selengkapnya