Merdeka.com - Hakim Ketua Ahmad Suhel heran dengan sosok asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo bernama, Diryanto alias Kodir yang terekam CCTV di sekitar rumah dinas saat insiden penembakan Brigadir J. Sosok Kodir yang terekam dari kamera CCTV terlihat memakai baju kaos berwarna biru menjadi perhatian majelis hakim ketika jaksa penuntut umum (JPU) memutarkan barang bukti rekaman CCTV.
"Ini siapa, tahu?," tanya Hakim Suhel saat sidang perkara dugaan obstruction of justice Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (1/12).
"Kodir yang saksi kita hadirkan," ujar salah satu jaksa penuntut umum (JPU).
Kodir terlihat bolak balik dari arah depan maupun belakang kamera CCTV sejak rombongan Putri Candrawathi tiba di rumah dinas dengan mobil Toyota Alphard hitam.
Hingga Ferdy Sambo datang dengan Mobil Land Cruiser hitam, Kodir sempat terekam ada di luar pagar dan seperti melihat ke dalam dengan seorang pria di depan.
Gerak-gerik Kodir juga terlihat saat detik-detik Brigadir J tewas pada 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 hingga 17.12 WIB. Sampai, rombongan Putri kembali naik mobil Alphard Hitam meninggalkan rumah dinas.
Dia terlihat berlari untuk ke arah jalan dari kamera CCTV untuk membuka gerbang hitam di ujung jalan yang menghubungkan dengan akses rumah pribadi, Jalan Saguling.
"Itu si Kodir masuk itu? Waktu memberikan keterangan saksi dia di luar saja, jam 8 (20.00) baru dia masuk," ucap Hakim Suhel.
Hakim pun menyayangkan rekaman CCTV itu tidak diputar jaksa saat pemeriksaan Kodir. Sebab, Kodir diyakini tak bisa berdalih posisi sebenarnya saat peristiwa penembakan terjadi.
"Mestinya ini pada waktu pemeriksaan kodir diperlihatkan, ini kan ada bukti. Kalau seandainya bukti itu sudah ada di sini kan dia bisa diperlihatkan, lihat itu," kata Hakim Suhel.
Rekaman video ini diputar JPU saat persidangan kasus obstruction of justice dengan terdakwa yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Adi Purnama. Rekaman itu diputar saat mengonfirmasi keterangan dari ahli Puslabfor Polri, Hery Priyanto.
Advertisement
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total tujuh orang yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto atas perkara dugaan tindakan obstruction of justice atas kematian Brigadir J.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka disebut jaksa terlibat menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," demikian dakwaan JPU.
Atas tindakan itu, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Baca juga:
Respons Kubu Ferdy Sambo soal Perempuan Cantik Menangis di Rumah Bangka
Saksi Pastikan AKP Irfan Laksanakan Perintah Sah, Amankan CCTV Komplek Polri
Kubu Brigadir J Beberkan Perempuan di Rumah Sambo: Ada si Cantik Berseragam Cokelat
Hendra Kurniawan Akui Perintahkan Anak Buah Amankan CCTV TKP Pembunuhan Brigadir J
Menkopolhukam soal Isu Penundaan Pemilu 2024: Itu Pikiran-Pikiran di Luar Pemerintah
Sekitar 12 Menit yang laluErick Thohir: PSSI Ini Sudah Banyak Teori, Perlu Nyali Bersih-Bersih
Sekitar 16 Menit yang laluTutup Kursus Pengamanan Stadion, Kapolri Harap Keamanan Sepak Bola RI Sesuai FIFA
Sekitar 25 Menit yang laluJokowi Teken Perpres, Gaji Kepala Otorita IKN Rp172 Juta Per Bulan
Sekitar 42 Menit yang laluKejagung: Kemenkeu Cairkan Dana BTS Kominfo 100 Persen Rp10 Triliun
Sekitar 43 Menit yang laluKompol D Dimutasi ke Yanma Buntut Nikah Siri Terungkap
Sekitar 45 Menit yang laluTiga Strategi KPK Dongkrak Indeks Persepsi Korupsi
Sekitar 1 Jam yang laluJadi Korban Skimming, Anggota DPRD Klungkung Kehilangan Uang Tabungan Rp654 Juta
Sekitar 1 Jam yang laluJokowi Kembali Beri Kode Rabu Pon
Sekitar 1 Jam yang laluBertemu dengan Airlangga, Surya Paloh: Saya Pikir Hal yang Baik
Sekitar 1 Jam yang lalu8 TKW Korban Penipuan Wowon Cs Ternyata PMI Ilegal, Ini Daftarnya
Sekitar 1 Jam yang laluKebakaran RSUD Bandung Kiwari Disebabkan Alat Pengatur Udara Rusak
Sekitar 1 Jam yang laluBela Anak DPRD Wajo saat Aniaya Juru Parkir, Petugas Dishub Dibebastugaskan
Sekitar 1 Jam yang laluCantik dan Mancung, Beginilah Potret Kompol Netty Siagian Saat Nyetir Sendiri
Sekitar 6 Menit yang laluSosok Edward Pernong, Pensiunan Jenderal Polisi Non Akpol yang Juga Raja di Lampung
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Hubungan Spesial Wanita Penumpang Mobil Audi Tabrak Mahasiswi dengan Kompol D
Sekitar 2 Jam yang laluFoto Masa Muda Edward Syah Pernong Bareng Iwan Bule, Masih Perwira Tugas di Jakpus
Sekitar 2 Jam yang laluSidang Vonis Bripka RR Digelar Selasa 14 Februari
Sekitar 18 Jam yang laluKubu Bripka RR Tanggapi Replik JPU: Ragu dan Tidak Bersungguh-sungguh Menuntut
Sekitar 19 Jam yang laluSenyuman Tipis Ricky Rizal Jalani Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 20 Jam yang laluLIVE STREAMING: Sidang Ricky Rizal Tanggapi Replik Jaksa Hari Ini
Sekitar 21 Jam yang laluPose Bripda Reza Hutabarat Adik Brigadir J di Polda Jambi, Jadi Penyidik Ditreskrimum
Sekitar 5 Jam yang laluSidang Vonis Bripka RR Digelar Selasa 14 Februari
Sekitar 18 Jam yang laluKubu Bripka RR Tanggapi Replik JPU: Ragu dan Tidak Bersungguh-sungguh Menuntut
Sekitar 19 Jam yang laluSenyuman Tipis Ricky Rizal Jalani Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 20 Jam yang laluSidang Vonis Bripka RR Digelar Selasa 14 Februari
Sekitar 18 Jam yang laluSenyuman Tipis Ricky Rizal Jalani Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 20 Jam yang laluDuplik Ferdy Sambo, Pengacara: Penuntut Umum Serampangan Sampaikan Tuduhan Kosong
Sekitar 22 Jam yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 2 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 6 Hari yang laluRonaldo Kwateh Layak Berkiprah di Luar Negeri: Makin Matang Berkat Polesan Fabio Lefundes
Sekitar 2 Jam yang laluAS Trencin Buka-Bukaan soal Alasan Witan Sulaeman Menerima Tawaran dari Persija
Sekitar 3 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami