Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim Cecar Uang Kondangan Rp 50 Juta untuk Bekas Panitera PN Jakpus

Hakim Cecar Uang Kondangan Rp 50 Juta untuk Bekas Panitera PN Jakpus Sidang Edy Nasution. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Presiden Direktur PT Paramount Enterprise, Ervan Adi Nugroho mengamini pemberian uang Rp 50 juta kepada bekas Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Menurut Ervan, uang itu sebagai uang 'kondangan' untuk anak Edy.

"Atas nama saya sebagai Paramount karena saya diundang," ujar Ervan saat memberikan keterangan atas terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (7/1).

Majelis hakim meragukan keterangan Ervan. Terlebih lagi proses pemberian uang dan perkenalan Ervan dengan Edy baru satu kali. Majelis hakim kemudian mengonfirmasi ada tidaknya keterkaitan urusan lain yang akan ditangani Edy dari uang Rp 50 juta tersebut. Namun ditegaskan Ervan tidak ada.

Pertanyaan hakim mengacu pada sidang sebelumnya. Dari sidang sebelumnya untuk kasus yang atas terdakwa Dody Arianto Supeno, pemberian suap kepada bekas Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eddy Nasution, pemberian uang Rp 50 juta yang diklaim sebagai uang kondangan itu berkaitan juga dengan pengurusan sengketa tanah antara PT eksekusi lahan terhadap PT Jakarta Baru Cosmopolitan (JBC), salah satu perusahaan di bawah Lippo Group.

PT JBC meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menundak eksekusi putusan Raad Van Yustitie di Jakarta tanggal 12 Juli 1940 No 232/1937, pada November 2014 dan 16 Februari 2015, sebagaimana yang pernah diajukan sengketa tersebut oleh kuasa hukum ahli waris Tan Hok Tjian.

Lantas hakim mempertanyakan posisi Eddy Sindoro di Paramount Enterprise yang sebelumnya perusahaan itu bernama Paramount Land, salah satu anak usaha Group Lippo. Apalagi Eddy Sindoro didakwa atas pengurusan dua perkara yang melibatkan Edy Nasution.

Menurut Ervan, Eddy tidak masuk ke dalam struktur organisasi Paramount. Mantan petinggi Lippo Group itu disebutkan sebagai advisor perusahaan dengan honorarium lebih dari Rp 100 juta.

"Untuk keperluan Direktur perlu advice-advice hal tertentu, kami angkat 3 advisor (termasuk Eddy Sindoro), semacam konsultan saja," jawab Ervan.

"Dapat honor?" Tanya hakim.

"Dapat. Saya lupa angka persisnya, di atas Rp 100 juta," jawab Ervan.

Untuk diketahui, mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro didakwa memberi suap Rp 150 juta dan USD 50.000 kepada Edy Nasution untuk pengurusan dua perkara. Pemberian Rp 100 juta diperuntukan penundaan aanmaning, peringatan pengadilan kepada pihak berperkara khususnya pihak yang kalah dalam sengketa, terhadap PT MTP.

Perusahaan tersebut menghadapi sengketa dengan PT Kymco. Berdasarkan putusan Singapore Internasional Abitration Centre (SIAC) dalam perkara Nomor 62 Tahun 2013 tertanggal 01 Juli 2013, ARB No. 178 Tahun 2010 PT MTP dinyatakan wanprestasi dan diwajibkan membayar ganti rugi kepada PT Kymco sebesar USD 11,100,000. Namun PT MTP belum melaksanakan putusan tersebut.

Sementara pemberian uang Rp 500 juta diberikan Eddy agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima proses upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL), meski telah melewati batas waktu pendaftaran.

Berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 214/Pdt.Sus-Pailit/2013 tanggal 31 Juli 2013, PT AAL dinyatakan pailit. Sejak putusan diterbitkan, PT AAL tidak mengajukan PK sampai batas waktu 180 hari.

Atas perbuatan tersebut, Eddy didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.

Baca Selengkapnya
Diremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta

Diremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta

Sempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.

Baca Selengkapnya
Curhat Jokowi: Harga Beras Turun Saya Dimarahi Petani, tapi Kalau Beras Naik Saya Dimarahi Ibu-Ibu

Curhat Jokowi: Harga Beras Turun Saya Dimarahi Petani, tapi Kalau Beras Naik Saya Dimarahi Ibu-Ibu

Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa urusan pemerintah dalam mengelola pangan untuk 270 juta penduduk Indonesia bukan hal yang mudah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Canda Kaesang Terpaksa Bagi Sembako Pakai Celana Bola Usai Basah-basahan Terjang Genangan

Canda Kaesang Terpaksa Bagi Sembako Pakai Celana Bola Usai Basah-basahan Terjang Genangan

Kedatangan Kaesang untuk menghadiri kegiatan bazar paket sembako murah yang digagas oleh PSI.

Baca Selengkapnya
Anies Serukan Perubahan di Desa Termiskin Jateng, PDIP Pasang Badan Bela Ganjar

Anies Serukan Perubahan di Desa Termiskin Jateng, PDIP Pasang Badan Bela Ganjar

Menurut Hasto PDIP, Ganjar mampu menurunkan angka kemiskinan dengan sumber dana yang tidak sebanyak DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Iwan Sutrisman Dijanjikan Jadi Tentara Malah Dibunuh Prajurit TNI AL, Ini Sosok Korban & Pelaku

Iwan Sutrisman Dijanjikan Jadi Tentara Malah Dibunuh Prajurit TNI AL, Ini Sosok Korban & Pelaku

Korban dijanjikan menjadi tentara dan pelaku meminta uang ratusan juta rupiah dari keluarga.

Baca Selengkapnya
Istri Nekat Bikin Usaha saat Suami di-PHK, Modal Rp50.000 dan Kini Punya 14 Karyawan dengan Omzet Rp150 Juta

Istri Nekat Bikin Usaha saat Suami di-PHK, Modal Rp50.000 dan Kini Punya 14 Karyawan dengan Omzet Rp150 Juta

Setelah di-PHK, suaminya mulai mencari peluang lain dengan bekerja di proyek. Namun sayangnya dia malah ditipu hingga harus mengorbankan motornya.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Minta Pendukung AMIN Tunggu Sampai Perhitungan Suara: Ancaman Kecurangan Makin Nyata

Cak Imin Minta Pendukung AMIN Tunggu Sampai Perhitungan Suara: Ancaman Kecurangan Makin Nyata

Calon Presiden (Capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto mendapat informasi bahwa ada rencana untuk merusak surat-surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Baca Selengkapnya