Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim Agung sebut sedang terjadi tsunami dunia peradilan, Jokowi harus turun tangan

Hakim Agung sebut sedang terjadi tsunami dunia peradilan, Jokowi harus turun tangan Hakim Gayus Lumbuun. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Hakim Agung Gayus Lumbuun memandang perlu pembenahan yang bersifat represif dengan melakukan evaluasi menyeluruh aparaturnya, termasuk pimpinan-pimpinan dari semua strata peradilan. Gayus menilai konsep pencegahan melalui pengawasan dan pembinaan sudah tidak efektif lagi diterapkan terhadap aparatur-aparatur peradilan saat ini.

"Saat ini sudah bersifat dan bersikap anomali terhadap UUD, kode etik, dan pedoman perilaku hakim, termasuk moralitas," kata Gayus dilansir Antara, Sabtu (9/9).

Mantan anggota DPR ini berharap Presiden Joko Widodo memimpin pembenahan dunia peradilan karena saat ini sudah dapat dikategorikan sebagai keadaan darurat peradilan Indonesia.

"Presiden selaku Kepala Negara mengingatkan keadaan peradilan saat ini sudah dapat dikategorikan sebagai keadaan darurat peradilan Indonesia," katanya.

Hakim Agung ini menilai saat ini telah terjadi "tsunami dunia peradilan" sehingga Presiden sebagai Kepala negara diharapkan ikut melakukan pembenahan terhadap seluruh aparatur peradilan dari hakim, panitera, dan pegawai administrasi pengadilan.

Hal itu termasuk pimpinan di semua strata pengadilan dari PN, PT, sampai MA dievaluasi kembali. Yang baik dipertahankan, yang buruk diganti.

Gayus juga menyindir bahwa hanya orang-orang yang punya kepentingan di dalam keadaan dunia peradilan, seperti saat ini yang tidak merasakan bahwa tsunami sedang terjadi di dunia peradilan saat ini.

Hal itu diungkapkan Gayus terkait adanya hakim dan panitera pengganti Pengadilan Negeri Bengkulu yang kembali terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

KPK pada hari Kamis (7/9) melakukan OTT dan menetapkan tiga orang yang terjaring sebagai tersangka, yakni Dewi Suryana (hakim tipikor PN Bengkulu) dan Hendra Kurniawan (panitera pengganti).

Keduanya disangkakan Pasal 12 Huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Syuhadatul Islamy (swasta/pemberi suap) disangkakan Pasal 6 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 6 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan data ICW LBH bahwa Dewi Suryana merupakan hakim tindak pidana korupsi ketujuh yang terjerat kasus korupsi. Lebih dari 20 hakim, termasuk hakim konstitusi telah terjerat kasus korupsi.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi: Dampak Perubahan Iklim Nyata, Imbasnya Kerugian Gagal Panen
Jokowi: Dampak Perubahan Iklim Nyata, Imbasnya Kerugian Gagal Panen

"Kekeringan panjang, hujan yang juga terus menerus sehingga menyebabkan banyak gagal panen," kata presiden.

Baca Selengkapnya
Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus
Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus

"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."

Baca Selengkapnya
Soal Isu Pemakzulan Jokowi, PDIP Ingatkan Pemimpin Harus Jalankan Amanah Rakyat
Soal Isu Pemakzulan Jokowi, PDIP Ingatkan Pemimpin Harus Jalankan Amanah Rakyat

PDIP juga meminta isu pemakzulan terhadap Jokowi ini bisa segera direspons agar tak menimbulkan gerakan yang lebih besar lagi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Depan Prabowo, Jokowi Puji Inisiasi Kemenhan Bangun RS Pertahanan Negara Panglima Besar Soedirman
Depan Prabowo, Jokowi Puji Inisiasi Kemenhan Bangun RS Pertahanan Negara Panglima Besar Soedirman

Jokowi juga memuji sejumlah peralatan media yang diklaim tercanggih yang terpasang di dalamnya.

Baca Selengkapnya
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bakal Dapat Peran Penting di Pemerintahan Prabowo, Golkar: Pemikiran Beliau Dibutuhkan Bangsa
Jokowi Bakal Dapat Peran Penting di Pemerintahan Prabowo, Golkar: Pemikiran Beliau Dibutuhkan Bangsa

Wajar jika Presiden Jokowi akan mendapat peran penting di pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Pengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah
Pengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah

"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"

Baca Selengkapnya
Jokowi Ungkap Penyebab Banjir Besar di Demak: Hujan Sangat Ekstrem Bikin Tanggul Jebol
Jokowi Ungkap Penyebab Banjir Besar di Demak: Hujan Sangat Ekstrem Bikin Tanggul Jebol

Menurut Jokowi, banjir di Demak terjadi akibat curah hujan yang sangat ekstrem.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Arief Hidayat: Pilpres 2024 Paling Hiruk Pikuk, Ada Pelanggaran Etik hingga Isu Cawe-Cawe Presiden
Hakim MK Arief Hidayat: Pilpres 2024 Paling Hiruk Pikuk, Ada Pelanggaran Etik hingga Isu Cawe-Cawe Presiden

hakim semula hendak memanggil Jokowi untuk meminta keterangan. Namun, dibatalkan demi menghargai kepala negara.

Baca Selengkapnya