Hakim Agung sebut sedang terjadi tsunami dunia peradilan, Jokowi harus turun tangan
Merdeka.com - Hakim Agung Gayus Lumbuun memandang perlu pembenahan yang bersifat represif dengan melakukan evaluasi menyeluruh aparaturnya, termasuk pimpinan-pimpinan dari semua strata peradilan. Gayus menilai konsep pencegahan melalui pengawasan dan pembinaan sudah tidak efektif lagi diterapkan terhadap aparatur-aparatur peradilan saat ini.
"Saat ini sudah bersifat dan bersikap anomali terhadap UUD, kode etik, dan pedoman perilaku hakim, termasuk moralitas," kata Gayus dilansir Antara, Sabtu (9/9).
Mantan anggota DPR ini berharap Presiden Joko Widodo memimpin pembenahan dunia peradilan karena saat ini sudah dapat dikategorikan sebagai keadaan darurat peradilan Indonesia.
"Presiden selaku Kepala Negara mengingatkan keadaan peradilan saat ini sudah dapat dikategorikan sebagai keadaan darurat peradilan Indonesia," katanya.
Hakim Agung ini menilai saat ini telah terjadi "tsunami dunia peradilan" sehingga Presiden sebagai Kepala negara diharapkan ikut melakukan pembenahan terhadap seluruh aparatur peradilan dari hakim, panitera, dan pegawai administrasi pengadilan.
Hal itu termasuk pimpinan di semua strata pengadilan dari PN, PT, sampai MA dievaluasi kembali. Yang baik dipertahankan, yang buruk diganti.
Gayus juga menyindir bahwa hanya orang-orang yang punya kepentingan di dalam keadaan dunia peradilan, seperti saat ini yang tidak merasakan bahwa tsunami sedang terjadi di dunia peradilan saat ini.
Hal itu diungkapkan Gayus terkait adanya hakim dan panitera pengganti Pengadilan Negeri Bengkulu yang kembali terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
KPK pada hari Kamis (7/9) melakukan OTT dan menetapkan tiga orang yang terjaring sebagai tersangka, yakni Dewi Suryana (hakim tipikor PN Bengkulu) dan Hendra Kurniawan (panitera pengganti).
Keduanya disangkakan Pasal 12 Huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Syuhadatul Islamy (swasta/pemberi suap) disangkakan Pasal 6 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 6 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan data ICW LBH bahwa Dewi Suryana merupakan hakim tindak pidana korupsi ketujuh yang terjerat kasus korupsi. Lebih dari 20 hakim, termasuk hakim konstitusi telah terjerat kasus korupsi.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Kekeringan panjang, hujan yang juga terus menerus sehingga menyebabkan banyak gagal panen," kata presiden.
Baca Selengkapnya"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."
Baca SelengkapnyaPDIP juga meminta isu pemakzulan terhadap Jokowi ini bisa segera direspons agar tak menimbulkan gerakan yang lebih besar lagi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi juga memuji sejumlah peralatan media yang diklaim tercanggih yang terpasang di dalamnya.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaWajar jika Presiden Jokowi akan mendapat peran penting di pemerintahan Prabowo-Gibran.
Baca Selengkapnya"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"
Baca SelengkapnyaMenurut Jokowi, banjir di Demak terjadi akibat curah hujan yang sangat ekstrem.
Baca Selengkapnyahakim semula hendak memanggil Jokowi untuk meminta keterangan. Namun, dibatalkan demi menghargai kepala negara.
Baca Selengkapnya